Hadirkan Tersangka HS dan Barang Bukti, Polres Belu Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian HP di Pasar Baru Atambua
Kepolisian Resor Belu terus berupaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah kabupaten Belu.
Hal ini dibuktikan oleh respon cepat Polres Belu yang berhasil membekuk pelaku pencurian HP di depan Toko Moga Jaya Pasar Baru Atambua pada bulan Juni 2023 lalu.
Pelaku pencurian HP yang di ketahui berinisial HS alias Hengki (38), saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K saat menggelar konferensi pers bersama awak media di aula gelar perkara Sat Reskrim, senin (3/06/2023) kemarin.
Dalam konfrensi persnya, Kapolres Belu yang didampingi Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, SH dan Kasat Rekrim, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH menyebutkan, penangkapan pelaku pencurian HP milik korban bernama Parlindungan Habeahan (25) berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/171/VI/2023/SPKT/Polres Belu / Polda NTT, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian HP.
"Kasusnya terjadi pada tanggal 22 juni dengan lokasi di pasar baru Atambua. Atas laporan polisi yang dibuat korban atas nama Parlindungan Habeahan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada sabtu, 1 juli kemarin"jelas Kapolres Belu.
Kapolres Belu menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka HS sementara berbelanja di dalam Toko Moga Jaya Pasar Baru Atambua.
Selesai berbelanja lanjut Kapolres, tersangka HS keluar dari dalam toko menuju sepeda motor miliknya yang diparkirkan di pinggir jalan raya depan Toko Moga Jaya.
"Saat tersangka HS keluar dari dalam toko dan berjalan menuju sepeda motornya yang diparkir depan toko, seorang laki-laki yang HS tidak kenal sempat bertanya kepadanya, om siapa punya HP yang ada di laci motor. Tersangka tidak menjawab melainkan memperhatikan keadaan di sekitar toko"jelas Kapolres Belu.
"Karena tidak ada yang mempedulikan HP yang ada di laci sepeda motor korban, tersangka kemudian mendekati motor korban dan langsung mengambil HP dengan cara memasukkan tangan kirinya ke laci depan motor sebelah kiri kemudian langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian,"lanjut Kapolres Belu.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 900 rupiah.
"Saksi-saksi telah kita periksa, kita lakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang tersangka. Sejumlah barang bukti juga telah kita sita sehubungan dengan perkara ini antara lain satu unit hp merk oppo F11 berwarna Biru Muda (milik korban), satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DH 5145 EM (milik tersangka)"tutur Kapolres Belu.
"Barang bukti lainnya yang kita sita yakni satu lembar baju kaos oblong warna biru muda dan satu lembar celana pendek berbahan kain warna abu-abu milik teraangka serta satu buah helm merk NHK berwarna hitam milik tersangka. Atas kejadian tersebut, kerugian mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000"pungkas Kapolres Belu.
Selain konferensi pers pengungkapan kasus pencurian HP di pasar baru, Polres Belu di saat yang sama juga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang derma di depan Gua Maria Gereja Katedral Santa Maria Immaculata Atambua.
Dalam kasus pencurian uang derma yang dilaporkan tanggal 26 juni 2023, Polres Belu menetapkan satu tersangka berinisal AH yang diamankan pada sabtu, 1 juli dini hari oleh Tim Buser Polres Belu di wilayah kelapa lima, kota Kupang.