Aparat Polsek Malaka Barat Bekuk Pelaku Pemerkosaan Bocah 12 Tahun di Desa Rabasahain

Aparat Polsek Malaka Barat Bekuk Pelaku Pemerkosaan Bocah 12 Tahun di Desa Rabasahain
RSMD Alias Ruis (47), harus berurusan dengan Polisi setelah dilaporkan memperkosa anak tirinya berumur 12 tahun berinisal RM, di dusun Nularan, desa Rabasahain, Kec.Malaka Barat,Kab.Malaka. Usai menerima laporan dari keluarga dekat korban, anggota Polsek Malaka Barat langsung bergerak cepat dan membekuk pelaku di kediamannya di Dusun Nularan,Desa Rabasahain, Rabu (26/9/19). Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.H.,M.Si melalui Kapolsek Malaka Barat IPDA I Wayan Budiasa, SH menuturkan, kasus tersebut diketahui pertama kali oleh Maria Imakulata Hoar Tay (33) yang merupakan keluarga dekat korban. Menurut keterangan saksi Maria, dirinya mengetahui peristiwa bejat tersebut saat merawat korban yang tengah mengeluh sakit pada bagian alat kelamin dan pinggangnya. "Waktu hari selasa (24/9), korban memberitahukan ke saksi Maria kalau dia merasa sakit pada bagian alat kelamin dan pinggangnya. Terus besoknya, Saksi Maria langsung merawat bagian yang sakit itu dengan mengompres pakai air hangat"kata Kapolsek. "Saat itu saksi kaget dan tanya ke korban, kenapa alat kelaminnya bengkak. Korban awalnya tidak mau mengaku namun setelah didesak terus sama saksi, baru korban mengaku kalau dia habis di setubuhi ayah angkatnya RSMD"lanjut Kapolsek. Saat diambil keterangan oleh Polisi, korban yang berstatus pelajar kelas 6 SDK Rabasa ini mengaku telah disetubuhi ayah angkatnya sebanyak 5 (lima) kali. Setiap kali melakukan tindakan bejatnya kata korban, pelaku selalu mengancam dirinya sehingga ia merasa takut dan tidak berani melakukan perlawanan. "Pengakuan korban katanya sudah 5 kali disetubuhi secara paksa oleh pelaku dan selalu dilakukan dirumahnya pelaku. Kejadian pertama sekitar akhir bulan Agustus 2019 namun hari dan tanggalnya korban tidak ingat lagi"terang Kapolsek. "Setelah kejadian pertama, pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan dan terakhir kali korban disetubuhi oleh pelaku sekitar tanggal 10 September 2019"tambah Kapolsek. Usai menerima laporan, rabu (26/9/19), aparat Polsek Malaka Barat langsung membawa bocah malang tersebut ke RSUPP Betun untuk mendapatkan perawatan serta memburu keberadaan pelaku. “Hasil visum serta keterangan dari pihak medis, terjadi kekerasan seksual dengan adanya luka di kemaluan korban dan sementara ini dirawat di RSPP Betun”jelas Kapolsek. “Untuk saksi-saksi sudah Kita ambil keterangan awal sedangkan pelaku hari itu juga Kita tangkap di kediamannya dan saat ini sudah di tahan di rutan Polres Belu untuk penyidikan lebih lanjut"tutup Kapolsek. [caption id="attachment_27097" align="alignnone" width="530"] Korban, RM (12) saat dirawat di RSPP Betun[/caption] [caption id="attachment_27096" align="alignnone" width="530"] Pelaku RSMD (47) yang kini mendekan di sel tahanan Polres Belu[/caption]