Basmi Penyakit Masyarakat Lewat KRYD, Personel Gabungan Polres Belu Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional di Wilayah Pasar Baru
Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Resor Belu Polda NTT selama 30 hari kedepan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakkan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Belu.
Di hari pertama pergelaran KRYD tersebut, personel gabungan Polres Belu yang dibentuk melalui surat perintah Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,, S.I.K, melaksanakan razia miras di seputaran kota Atambua, sabtu (01/11/2025).
Dipimpin Kasat Narkoba Polres Belu AKP Komang Sukamara, SH, personel gabungan menyisir sejumlah toko dan kios di pasar baru dan juga wilayah Sesekoe yang merupakan jalur yang diduga menjadi pintu masuknya miras tradisional dari kabupaten TTU.
Razia yang dilaksanakan sekitar pukul 15.00 wita ini memperoleh hasil dimana aparat kepolisan berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis moke tradisional di 2 kios yang ada d wilayah pasar baru.
Barang haram yang ditampung dalam 2 Jerigen (ukuran 35 Liter) dan 79 botor air mineral ukuran 500 ml, disita dari pemiliknya karena tidak dilengkapi izin atau dokumen yang sah.
Setelah disita, moke dengan total sebanyak 111 liter yang siap di jual kepada pengunjung pasar baru, langsung diangkut ke kantor Satres Narkoba Polres Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K mengungkapkan, KRYD yang kini dilaksanakan kepolisian sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, nyaman dan tenteram bagi seluruh masyarakat kabupaten Belu.
"Saat ini kami jajaran Polda NTT sesuai perintah bapak Kapolda NTT, serentak menggelar kegiatan KRYD yang tujuan utamanya digelar kegiatan ini sebagai bentuk pemberian jaminan keamanan bagi masyarakat dari berbagai gangguan kamtibmas"ungkap Kapolres Belu.
"Karena kita sering mendengar, hampir setiap tindak pidana atau kecelakaan lalu lintas terjadi, pemicunya adalah Miras. Sehingga berulang kali saya menekankan anggota untuk mengambil tindakan tegas bilamana masyarakat masih memproduksi dan menjual miras khususnya miras tradisional,” tambah Kapolres Belu.
Kapolres Belu menuturkan, pemilik dari barang haram tersebut kemudian diberikan peringatan secara lisan dan tertulis agar kedepan tidak lagi menjual minuman keras.
"Penjual atau pemilik moke tersebut Kita lakukan peringatan secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras, dengan membuat surat pernyataan diatas materai" kata Kapolres Belu.
"Kami berharap, tindakan tegas yang kita lakukan hari ini, akan membuat peredaran miras di kabupaten Belu, bisa ditekan sehingga tidak ada kejadian kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi miras" tambah Kapolres Belu.
Orang nomor satu di Polres Belu ini mengungkapkan, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang miras secara ilegal yang masih melakukan aktivitasnya untuk segera berhenti sebelum dilakukan penangkapan, karena hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas mereka.
“Hentikan penjualan miras secara ilegal, hal tersebut tentunya melanggar aturan hukum, selain itu dengan meniadakan penjualan miras secara ilegal kita juga secara tidak langsung sudah meminimalisir terjadinya lakalantas maupun tindak pidana yang nantinya malah menyebabkan gangguan Kamtibmas”pungkas Kapolres Belu

Humas Polres Belu

