Hadirkan Tersangka dan Barang Bukti, Polres Belu Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Barang Elektronik dan Perhiasan
Kepolisian Resor Belu melalui Tim Buruh Sergap (buser) Sat Reskrim baru-baru ini berhasil membekuk pelaku pencurian barang elektronik berupa kamera dan handphone serta perhiasan emas milik warga di Gerbades-Wekatimun, kelurahan Umanen, kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Pelaku Pencurian yang diketahui berisial ARK (61) tersebut diringkus oleh Tim Buser Polres Belu pada Senin (5/12/2022) pekan lalu di kediamannya yang beralamat di Weaituan, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH, saat memimpin press release,di aula gelar perkara sat reskrim,senin (12/12/2022).
Kepada awak media yang hadir, Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas, IPTU I Ketut Karnawa, SH menuturkan, penangkapan pelaku spesialis bobol rumah warga ini berawal dari laporan Kepolisian yang dibuat para korban pasca kejadian.
"Kejadiannya pada senin pukul 03.00 wita dini hari tanggal 25 november kemarin. Ada dua laporan polisi yang kita terima, masing-masing dari korban bernama Junus Ratu Mage dan Simon Sega dimana keduanya bertetangga dan tinggal di Gerbades, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat. Dari laporan masyarakat tersebut, anggota kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan"ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, Pelaku yang merupakan seorang residivis dengan kasus serupa melancarkan aksinya dengan cara membobol rumah korban dengan menggunakan linggis dan pisau disaat korban tertidur pulas usai menonton piala dunia.
"Saat kejadian tersebut, para korban ini sedang tertidur pulas usai menonton bola. Pertama Pelaku masuk ke rumah pelapor atau korban Simon Sega dengan cara mencungkil pintu rumah.Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak 1 unit handphone merk A15 S milik korban yang sedang dicas dan satu ekor ayam jantan yang diikat dalam kandang"beber Kasat Reksrim.
"Setelah dari rumah korban Simon Sega, pelaku menuju rumah saksi Helena Veronika Pah yang berjarak 2 meter dari korban Simon Sega. Pelaku berhasil masuk kedalam rumah dengan cara memotong tali pengikat jendela. Di rumah saksi ini, pelaku menggasak 2 set kamera LSDR Nikon, dua buah kalung emas masing-masing dengan berat 5,7 gram dan 10 gram, 1 buah cincin 10 gram dan tas ransel pakaian. Barang-barang tersebut milik pelapor atau korban Junus Ratu Mage yang saat itu sedang menginap di rumah saksi Helena"terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, dibekuknya residivis pencurian ini bermula dari penyelidikan oleh anggota Satreskrim Polres Belu terhadap handphone hasil curian ARK.
"Setelah kita melacak keberadaan Handphone korban yang saat itu masih aktif, akhirnya kita menemukan seorang warga yang memakai handphone yang diakuinya membeli dari pelaku.Berangkat dari situ, anggota kita bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku"terang Kasat Reskrim.
Selain amankan pelaku lanjut Kasat Reskrim, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah kamera LSDR, satu unit Handphone, dan sebuah linggis yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.
"Sementara barang bukti emas, sesuai informasi dari tersangka bahwa emas yang sempat dia curi sudah ia buang saat kejadian karena dikejar warga. Terkait yang disampaikan tersangka, akan kami dalami lagi termasuk soal adanya barang-barang lain yang diduga ikut dicuri oleh pelaku seperti sesuai laporan dari para korban"jelas Kasat Reskrim.
"Dan atas perbuatannya, tesangka diancam dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP junto Pasal 64 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun"tutup Kasat Reskrim.
Hadir dalam kegiatan press release tersebut antara lain Kanit Tipiter Sat Reskrim, IPDA Beggie Ferlando P.Putra, Kanit Pidum Sat Reskrim, AIPTU Marselinus Woan Goran, anggota Buser serta insan pers baik media cetak, online dan televisi.