Cegah Praktik Kecurangan Penjualan Minyak Goreng Subsidi, Sat Reskrim Polres Belu Sidak ke Kios Hingga Swalayan Cek Volume Minyakita

Cegah Praktik Kecurangan Penjualan Minyak Goreng Subsidi, Sat Reskrim Polres Belu Sidak ke Kios Hingga Swalayan Cek Volume Minyakita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dalam operasi yang digelar minggu, 9 maret 2025 kemarin, berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng "MINYAKITA" dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. 

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng "MINYAKITA" dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi di Kabupaten Belu, Satuan Reskrim Polres Belu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios-kios, toko dan Swalayan yang berada di wilayah Hukum Polres Belu, selasa (11/03/2025).

Menggunakan alat ukur, Kanit Tipidter Sat Reskrim, IPDA Mohammad Putra Dharma Laksana, S.Trk yang turun bersama anggotanya, mengecek dan mengukur volume atau takaran berat bersih minyakita dalam kemasan plastik dan botol yang dijual oleh para pedagang.

Dari beberapa lokasi yang menjual minyak goreng Minyakita dalam kemasan plastik berukuran 1 Liter, Kanit Tipidter dan anggota tidak menemukan adanya pengurangan berat isi bersih dari kemasan minyak goreng tersebut.

Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H mengungkapkan, Sidak ini bertujuan memastikan tidak ada penyimpangan volume dalam pendistribusian minyak goreng bersubsidi pemerintah tersebut.

"Sidak yang kita lakukan hari ini menindaklanjuti Perintah lisan bapak Kapolri melalui Dirkrimsus Polda NTT guna memastikan tidak ada penyimpangan volume menyusul temuan sebelumnya oleh Bareskrim Polri terkait ketidaksesuaian volume dengan kemasan"ungkap Kasat Reskrim.

"Untuk pengecekan hari ini disejumlah kios, toko dan swalayan, tidak ditemukan penyimpangan. Volume minyak goreng setelah kita ukur juga sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan. Kendati demikian kita akan tetap lakukan pengecekan di tempat-tempat lainnya yang menjual Minyak goreng subsidi pemerintah ini guna mencegah praktek kecurangan yang dapat merugikan masyarakat"tambah Kasat Reskrim.