Gerak Cepat, Polres Belu Ringkus Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Anak Umur 3 tahun
Belu-KAMIS (19/03/26), Polres Belu menangkap pelaku tabrak lari dengan korban seorang anak laki laki umur 3 tahun yang terjadi di Jalan raya jurusan Pasar baru menuju arah Seriti tepatnya di Belakang Atambua Plaza Jalan Adam Malik Lingkungan Wehali, RT 003 RW 001, Kel. Beirafu, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Hari Rabu, Tanggal 18 Maret 2026, sekitar pukul 11.10 Wita. Saat itu tersangka tabrak lari diduga sebagai pengemudi mengendarai kendaraannya bergerak dengan kecepatan sedang dari arah Atambua menuju arah Silawan. Sesampainya di TKP pada saat yang bersamaan datang dari arah samping kiri kalau di lihat dari arah Pasar Baru menuju arah Seriti seorang anak kecil laki-laki berumur 3 tahun yang berlari ke arah jalan raya tanpa melihat kendaraan yang melintas dan di karenakan jarak yang sudah dekat sehingga tabrakan pun tidak dapat di hindari dan setelah terjadi tabrakan pengemudi suzuki pick Up sempat berhenti, melihat korban dan tidak membantu setelah itu pengemudi tersebut meninggalkan TKP tanpa melaporkan ke pihak kepolisian bahwa terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang dia kendarai.
Petugas Sat Lantas Polres Belu langsung melakukan tindakan kepolisian setelah mendengar informasi tabrak lari tersebut dengan mendatangi dan melakukan olah TKP, melakukan pencarian Saksi-saksi, mengamankan bukti bukti di TKP, Mengecek kondisi korban di RSUD Atambua, serta membuat permintaan VER luka dari korban.
Akibat dari Kecelakaan tersebut menurut keterangan dokter piket RSUD Atambua menerangkan bahwa korban datang dalam kondisi tidak sadar dengan mengalami luka lecet pada pipi kanan, luka lecet pada alis kanan, luka lecet tidak berturan pada paha kanan bagian dalam, keluar darah dari mulut, hidung dan telinga. Kemudian dinyatakan meninggal pada pukul 12.30 Wita oleh tim medis RSUD Atambua.
Karena minimnya saksi di TKP yang melihat kejadian petugas Sat Lantas sempat kesulitan menemukan kendaraan yang menabrak korban. Namun setelah melakukan penelusuran melalui bukti cctv di sekitar TKP, maka identitas kendaraan yang menabrak korban berhasil diidentifikasi petugas sat lantas Polres Belu.
Seijin Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K Kasat Lantas POlres Belu IPTU Ramdhoni S.I.K, M.H menyampaikan melalui penelusuran ciri-ciri kendaraan yang berhasil diidentifikasi maka pada pukul 00.20 wita dini hari pada Hari Kamis tanggal 19 Maret kendaraan yang menabrak beserta pengemudinya berhasil diamankan di daerah Lakafehan (Atapupu) kec. kakuluk Mesak. Kendaraan yang digunakan oleh pengemudi adalah Suzuki Pick Up warna hitam.
Salah satu ciri-ciri kendaraan penabrak korban pada kaca depan atas memiliki stiker, sedangkan saat malamnya diamankan stiker itu sudah dicopot oleh pengemudi untuk menghilangkan jejak.
"Saat ini penyidik sat lantas Polres Belu sudah mengamankan pengemudi serta kendaraan yang terlibat di Mako Sat Lantas Polres Belu. Penyidik sat lantas Polres Belu masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pengemudi dan beberapa saksi di TKP. Selain itu kami telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja terkait dengan santunan kecelakaan terhadap korban", tutur Kasat Lantas Polres Belu.

Humas Polres Belu

