Gelar Konferensi Pers, Kapolres Belu Beberkan Fakta-fakta Dibalik Kecelakaan Maut di Depan Bandara A. A Bere Tallo Atambua

Kecelakaan maut terjadi di depan Bandara A.A Bere Tallo , Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 14.42 Wita .
Peristiwa tragis tersebut melibatkan satu unit Mitsubishi Dump truk tangki warna kuning bernomor polisi DH 8415 TC dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor .
Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor, ARDS (26) warga desa Kabuna, kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu , meninggal dunia di tempat kejadian.
Sementara sopir Dump truk inisial DA (45) sempat melarikan diri usai kejadian namun berkat respons cepat Unit Laka Lantas Polres Belu, pengemudi Dump Truck tersebut dihari yang sama berhasil diamankan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K saat menggelar konferensi pers bersama awak media di aula Wira Satya lantai 2 Polres Belu, jumat (10/10/2025).
Hadir dalam konferensi pers tersebut yakni Wakapolres Belu, KOMPOL Lorensius, S.H.,S.I.K, Kasat Reskrim, AKP Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Kasat Lantas, IPTU Muhammad Putra Ramdhoni, S.Tr.k., S.I.K., M.H, Kasi Propam, IPDA Triono dan Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA Alfathan Lexem, S.Tr.K .
Kronologis Kejadian
Dalam keterangan persnya, Kapolres Belu menuturkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan Saksi diketahui bahwa kecelakaan berawal saat sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban ARDS melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Atambua menuju Motaain.
Sesampainya di TKP (depan Bandara AA Bere Tallo) , korban hendak mendahului kendaraan Hilux warna hitam dengan pelat B-13-113 asal Timor Leste yang berada tepat di depannya.
Saat korban menyalip ke sisi kanan ,kemudian datang dari arah berlawanan 1 unit truk tangki warna kuning DH 8415 TC yang dikemudikan oleh DA (45) sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
"Tabrakan ini menyebabkan benturan keras terjadi di sisi kanan truk yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat. Ini dibuktikan dengan pemeriksaan dokter yang menerangkan korban datang ke RSUD Atambua sudah dalam keadaan meninggal dunia. Korban mengalami luka robek pada dahi kanan atas alis, luka robek pada dagu bagian kanan, luka lecet di dada, luka lecet pada lengan bagian kiri dan luka lecet pada kaki bagian kanan"tutur Kapolres Belu.
"Atas musibah tersebut, Kami dari Polres Belu mengucapkan turut belasungkawa kepada keluarga korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Dan dengan kejadian tersebut, Kami khususnya dari pihak jajaran Satlantas telah melakukan upaya-upaya sesuai prosedur yang berlaku dimana sudah dilakukan olah TKP, memerika para saksi dan juga sopir truk tersebut sudah kita amankan"tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Belu menuturkan, selain mengungkap fakta dilapangan, konferensi pers ini digelar untuk menjawab isu yang beredar di tengah masyarakat dimana disebutkan bahwa korban ditabrak oleh mobil asal Timor Leste.
"Terkait dengan kecelakaan maut ini, pada awalnya sempat disangka ini benturan atau tabrakannya terjadi dengan kendaraan yang berasal dari Timor Leste. Namun berdasarkan petunjuk di rekaman CCTV yang ada di seputaran TKP kemudian berdasarkan titik TKP dan bekas tabrakan yang ada di masing-masing kedua kendaraan, ini yang terlibat adalah 2 kendaraan yaitu kendaraan Mitsubishi dump truk warna kuning dan kendaraan yang dikendarai oleh korban yaitu sepeda motor warna hitam Vario tanpa plat"ungkap Kapolres Belu.
"Kemudian dari kejadian tersebut sudah diperiksa beberapa saksi-saksi terkait yah termasuk dari pengemudi kendaraan mobil truk tangki kuning yang sudah kita amankan. Dan disini kami tegaskan bahwa pengemudi asal Timor Leste yang sempat disebut-sebut, statusnya hanya sebagai saksi yang diambil keterangannya sesuai dengan apa yang juga terdapat dalam rekaman CCTV"tambah Kapolres Belu.
Pasal yang Dikenakan
Adapun dugaan pelanggaran pasal pidana yang diterapkan oleh penyidik kepada sopir dump truk DA terhadap kejadian tersebut adalah pasal 312 jo 231 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Dalam pasal tersebut berbunyi di mana setiap orang patut dipidana bila mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat"ungkap Kapolres Belu.
"Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah}"pungkas Kapolres Belu.