Simak Video, Bhabinkamtibmas Polres Belu Ingatkan Warga Teun Ikuti Jalur Resmi bila Tidak Ingin Jadi Korban Perdagangan Orang
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K memerintahkan jajarannya melakukan tindakan preemtif, preventif dan penegakan hukum dalam mencegah sekaligus mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perintah dari orang nomor satu di Polres Belu ini direspon cepat oleh Polsek jajaran yang dalam sepekan terakhir ini turun memberikan imbauan ke masyarakat sekaligus menyebarkan brosur tentang langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Teranyar, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Raimanuk melalui Bhabinkamtibmas desa Leuntolu, Bripka David Daner Dalung, melaksanakan imbauan pencegahan TPPO di dusun Pelita, desa Teun, kecamatan Raimanuk, kabupaten Belu, selasa (13/6/2023).
Dari tayangan video dibawah ini, Bhabinkamtibmas desa Leuntolu mengimbau warga yang ingin berangkat bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi agar tidak menjadi korban perdagangan orang.
"Bagi yang ingin bekerja di luar negeri seperti ke malasyia, hongkong dan luar negeri lainnya harus melewati jalur resmi. Kalau ada yang datang tawarkan bekerja disana (luar negeri) harus tanya legalitasnya, terdaftar atau tidak di dinas Naketrans, tanya nama perusahaannya supaya besok lusa kita tidak jadi korban perdagangan orang'Imbau Bhabin kepada warga di desa pantauannya.
"Kalau kita lewat jalur resmi otomatis kita mendapat perlindungan dari negara. Kalau kita bekerja secara ilegal maka tidak ada jaminan sosial tenaga kerja / asuransi jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan kerja dan kematian. Jadi bapak ibu harus hati-hati dengan orang yang datang menawarkan bekerja di luar sana apalagi dengan menjanjikan gaji yang besar"pungkas Bhabin.