Agar Tak Senasib dengan Aipda MU, Kapolres Belu Pesan Anggota Bertugaslah Secara Profesional dan Jauhi Pelanggaran Sekecil Apapun
Berdasarkan Kep Kapolda NTT Nomor : Kep / 755 / XII / 2022, tanggal 28 Desember 2022 Tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ), AIPDA Man Umar, Bintara Sat Samapta Polres Belu resmi dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian.
Pemecatan AIPDA Man Umar ditandai dengan dilaksanakannya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsng rabu (4/01/2023) siang pukul 11.00 wita.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K dalam sambutannya mengungkapkan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk Realisasi Komintmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi Personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian.
"Sebagai manusia biasa, Saya merasa berat untuk melepaskan anggota kita kembali ke masyarakat umum dengan cara tidak hormat. Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya"tutur Kapolres Belu.
"Namun untuk diketahui bahwa hal itu (PTDH) telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku sehingga Institusi memberikan hukuman tegas kepada yang bersangkutan"ungkap Kapolres Belu.
Masih dalam sambutannya, orang nomor satu di Polres Belu ini mengimbau seluruh anggota agar upacara PTDH ini dijadikan introspeksi diri agar ke depannya menjalankan tugas secara Profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagi anggota yang masih mau, suka dan masih cinta polri, tolong jangan melakukan hal yang sama seperti yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan. Dan saya pesan kepada teman-teman semua, bertugaslah secara profesional sesuai aturan yang berlaku dan hindarkan diri dari perbuatan pelanggaran baik itu displin maupun kode etik"imbau Kapolres Belu.
"Harapan Saya, rekan-rekan yang ada disini selesai masa baktinya sebagai anggota Polri tidak dengan cara seperti ini. Camkan dan resapi, karena pertama kita pasti malu dengan masyarakat tempat tinggal kita dan keluarga kita juga ikut menanggung malu dengan perbuatan yang kita buat. Saya juga minta kepada rekan-rekan Kabag, Kasat, Kapolsek dan Kasi, agar selalu membimbing, membina anggota kita di dalam maupun diluar bertugas sehingga tidak ada pelangaran sekecil apapun"pungkas Kapolres Belu.
Upacara PTDH digelar secara In Absentia (tanpa kehadiran personil yang bersangkutan), dengan hanya menghadirkan foto anggota yang bersangkutan untuk dilabeli PTDH oleh Kapolres Belu selaku Pimpinan.
Upacara yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 wita, dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta Brigadir dari Bag dan satuan fungsi.