Dua unit rumah semi permanen masing-masing milik Meliana Meak Taek dan Petrus Nana Seran di Desa Numponi, Kec. Malaka Timur Kab. Malaka,
habis dilahap si jago merah. Meliana Meak Taek (40 tahun) tewas dengan tubuh hangus terpanggang bara api. Korban yang diketahui menderita kelainan jiwa ini, dipasung dalam rumah dan saat kejadian, korban sendirian dalam rumah sehingga dirinya harus meninggal dunia dengan cara mengenaskan.
Kebakaran yang terjadi pada rabu siang (17/8/16) sekitar pukul 13.00 wita dilaporkan ke Polsek Malaka Timur setelah rumah rata dengan tanah. Usai menerima laporan, aparat Polsek Malaka Timur langsung turun mengamankan TKP dan melakukan olah tkp bersama anggota Sat Reskrim Polres Belu.
Kapolres Belu
AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK
melalui Kasat Reksrim Polres Belu IPTU Nyoman G.Arya, SIK menuturkan bahwa menurut keterangan anak korban bernama Maria Margareta Muti, sesaat sebelum kejadian (kebakaran), dirinya (Maria) meninggalkan ibunya sendirian dalam rumah dan berangkat menuju rumah tetangga.
"sekitar pukul 12.00 wita, anak korban katanya pergi kerumah tetangga berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah mereka. berselang kurang lebih 1 jam, si Maria pulang dan saat di jalan, saksi melihat api dari rumahnya sudah membesar sehingga saksi berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar untuk memadamkan api namun peralatan seadanya dan angin yang begitu kencang, api dengan cepat merambat kerumah korban PETRUS NANA SERAN dan membakar habis kedua rumah tersebut" terang Kasat Reskrim.
"Kita sudah lakukan oleh TKP dan untuk jasad korban sudah kita lakukan visum. kesimpulan sementara korban tewas karena di pasung dalam rumah sehingga tidak berhasil menyelamatkan diri saat peristiwa kebakaran. Untuk kebakaran ini sendiri kami dari Reskrim dan anggota Polsek Malaka Timur akan lakukan pengembangan untuk mengetahui secara pasti penyebab awal sehingga terjadi kebakaran ini" kata Kasat Reskrim.
Masih dari keterangan anak korban menjelakan bahwa ibunya (korban tewas) terpaksa di pasung didalam rumah karena menderita gangguan jiwa selama 10 tahun.
"korban ini dipasung dalam rumah sudah 1 bulan 1 minggu karena korban sering keluar rumah tidak jela sementara Suami korban sudah meninggalkan rumah kurang lebih 2 tahun dan Saat ini suami korban menetap di keluarganya di kampung Baunuba, Desa Bonobais, Kec Laenmanen, Kab. Malaka" kata Kasat Reskrim.
Akibat peristiwa ini, korban Petrus Nana Seran dan Meliana Meak Taek menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 40.000.000,- ( empat puluh Juta Rupiah ).