Damai itu Indah, Polsek Tasifeto Timur Resor Belu Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice
Kepolisian Sektor Tasifeto Timur Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor, Dominggus Bauk (38) terhadap korban Afentinus Lisu Mesak (20) yang dilaporkan pada rabu, 11 februari 2026.
Penyelesaian masalah yang berlangsung selasa (17/02/2026) sekitar pukul 12.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Timur yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Timur,Bripka Valentinus Kono,Bhabinkamtibmas desa Takirin, Aipda A.Bima Mautang, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga desa Takirin, kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, korban Afentinus Lisu Mesak bersedia memaafkan terlapor dikarenakan terlapor adalah sahabatnya sendiri dan juga kejadian yang menimpanya berawal dari salah paham.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan terlapor bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban bersedia memaafkan pelaku mengingat masih ada hubungan keluarga dan apa yang sudah terjadi berawal dari kesalahpahaman"tutur Kapolsek Tasifeto Timur, IPDA Yusran kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada rabu, 11 februari 2026. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, anggota Polsek mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya hubungan sesama sahabat harus rukun dan perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan orangtuanya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, pada hari Rabu, 11 Februari 2026 sekitar Pukul 20.40 Wita, telah terjadi kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Dominggus Bauk terhadap korban Afentinus Lisu Mesak, di dusun Lookeu, desa Takirin, kecamatan Tasifeto Timur.
Kejadian penganiayaan tersebut berawal dari salah paham antara kedua belah pihak,,yang berujung terlapor memukul korban sebanyak 11 kali di kepala dan melempar korban menggunakan batu di lengan bagian kiri korban,
"Kejadian berawal saat korban duduk bersama 2 temannya, tiba- tiba korban mendapat telepon dari Ferdi Berek untuk menjemput adiknya yang jatuh motor di Motaoe, namun korban menolak untuk menjemput dengan alasan ban motornya kurang angin (kempes)"tutur Kapolsek.
"Mendengar jawaban dari korban, tiba-tiba terlapor Dominggus mendatangi korban di TKP. Tiba di TKP, terlapor tanpa bertanya langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak 11 kali menggunakan kepalan tangannya. Tidak hanya itu, terlapor juga melempar korban pakai batu hingga mengenai lengan kiri korban. Atas kejadian tersebut, korban saat itu juga melapor ke Polsek Tasifeto Timur"tambahnya.

Humas Polres Belu

