3 Tewas & 5 Kritis Akibat Miras Oplosan, Aparat Polres Belu Tangkap Pengoplos Miras & Penjual

3 Tewas & 5 Kritis Akibat Miras Oplosan, Aparat Polres Belu Tangkap Pengoplos Miras & Penjual
Tiga orang warga dusun Manehitu, desa Lakanmau, Kec.Lasiolat, Kab.Belu, selasa (13/4/16) meninggal dunia yang diduga kuat akibat mengkosumsi minuman keras oplosan. Selain tewasnya tiga orang warga tersebut, sebanyak 11 orang warga mendapat perawatan di RSUD Atambua akibat mengkosumsi miras oplosan yang sama, yang dibeli dari seorang penjual laki-laki berinisial RB dan dua orang wanita berinisial SL & MFA . Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Belu Akp Jefry Fanggidae menjelaskan bahwa para penjual ini, membeli minuman dari warga Atambua berinisial WU yang merupakan pengoplos minuman keras jenis sopi ini. " Jadi pada hari minggu tanggal 10 April 2016, Pelaku WU dari Atambua, datang ke pasar Lasiolat membawa miras sopi kemudian dibeli oleh Penjual RB, MFA & SL yang keempatnya kini Kita tetapkan sebagai tersangka. Sopi dari tangan para penjual inilah yang dikonsumsi oleh korban yang tewas dan yang dirawat di RSUD Atambua. Korban Yohanes Mau (43 thn) yang membeli sopi dari pelaku RB, meninggal sekitar pukul 10.00 wita, sementara ayah kandungnya Simon Asten (80 thn),membeli dari MFA, meninggal sekitar pukul 17.00 wita. Sedangkan korban Yosep Parera (52 thn) meninggal dunia dalam perjalanan menuju Atambua sekitar pukul 22.30 wita "terang Kasat Reskrim. Kejadian ini diketahui Aparat Polsek Lasiolat pada selasa siang pasca tewasnya korban, sehingga aparat Polsek di back up anggota Reskrim Polres Belu, turun & melakukan olah tkp serta mengamankan pelaku SL siang itu juga. Sementara pelaku WU, pengoplos minuman keras tersebut ditangkap aparat sekitar pukul 23.35 wita Sedangkan pelaku RB (penjual sopi) ditangkap aparat Polres Belu pada rabu dini hari sekitar pukul 02.00 wita. " usai terima laporan, anggota Kita turun TKP dan membawa 11 korban yang kini selamat dari maut ke RSUD Atambua. 5 korban masih di rawat sementara 6 orangnya sudah diijinkan pulang. Setelah menggali informasi, dalam waktu 12 jam, pengoplos maupun penjual sopi tersebut berhasil kita amankan beserta barang bukti. Ketiga korban meninggal, kita bawa ke RSUD Atambua dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter. Hasil yang didapat menyatakan bahwa ketiganya meninggal akibat mengkosumsi miras oplosan" jelas Kasat Reskrim. Dari olah tkp, rabu (13/4/16) di kediaman pengoplos miras sopi ini yang turut disaksikan oleh Lurah Beirafu dan Camat Atambua Barat ini, Aparat Reskrim yang diback up Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu, berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) Drum palstik berwarna biru yang didalamnya berisi sopi bercampur air, dan didalam sopi tersebuut terdapat potongan kayu lapisan sembilan yang direndam serta telah dicampur dengan 3 Botol Cairan Pemutih pakaian merk So Klin Aroma lemon, Potongan kayu lapisan sembilan 1,5 kg, Tiga botol kosong kemasan cairan pemutih pakaian jenis SoKlin aroma lemon,1 masker penutup mulut, 1 buah corong plastik warna merah, 1 utas selang warna hijau panjang sekitar 2 Meter, 1 baskom plastik warna hitam, 5 jerigen ukran 20 Liter Berisi miras Sopi Oplos serta 1 Jerigen ukuran 5 Liter berisi miras sopi berwarna merah. Pasca kejadian ini, Kapolres Belu memerintahkan anggota Polsek Lasiolat, untuk menyelidiki lebih lanjut peredaran sopi tersebut di wilayah Lasiolat, untuk mencegah korban lainnya yang tidak menutup kemungkinan membeli sopi yang sama. Sementara barang buktinya, penyidik diperintahkan untuk mengambil sample dan membawa ke labfor untuk diuji. " Saya sudah perintahkan Kapolsek dan anak buahnya untuk mengecek kerumah-rumah warga khususnya yang dekat dengan rumah korban, bilamana ada yang terlanjur membeli dan mengkosumsi miras sopi tersebut, agar segera diarahkan kerumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, anggota juga Saya perintahkan untuk menyelidiki ke pengecer-pengecer lainnya yang mungkin saja membeli sopi dari sumber yang sama. Kalau ada segera disita untuk mencegah korban yang lain. Kepada pengoplos maupun penjual akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Kasat Reskrim sudah Saya arahkan untuk kerjasama dengan dinkes dalam pengambilan sample BB untuk di bawa ke Labfor" terang Kapolres Belu. aa - Copy a - Copy 20160413012326 - Copy [caption id="attachment_4516" align="alignnone" width="300"] Tersangka SL Tersangka SL[/caption] [caption id="attachment_4515" align="alignnone" width="300"] Tersangka RB Tersangka RB[/caption]