Pimpin Rakor Bersama PNTL, Kapolda NTT Beberkan Keberhasilan Polri Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan di Perbatasan RI-RDTL

Pimpin Rakor Bersama PNTL, Kapolda NTT Beberkan Keberhasilan Polri Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan di Perbatasan RI-RDTL

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkapkan beberapa kasus kejahatan konvensional yang melewati batas negara.

Tercatat dari 2019 hingga 2024 sejumlah kasus pelanggaran di wilayah perbatasan berhasil di ungkap Polda NTT diantaranya kasus penyelundupan BBM, barang-barang sembako, kayu cendana, kayu jati hingga pelintas batas ilegal.

Hal ini diungkapkan Kapolda NTT, Irjen Pol. Johni Asadoma, M.Hum saat membuka rapat koordinasi dengan Policia Nacional De Timor Leste (PNTL) di aula Ballroom Hotel Matahari Atambua, kabupaten Belu, selasa (24/10/2023).

"Kita tahu kejahatan transnasional adalah jenis kejahatan lintas negara yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang melalui batas negara yang bedampak terhadap negara lain dan merugikan kepentingan negara lain. Namun yang kita hadapi sekarang adalah kejahatan konvensional yang melewati batas negara seperti penyelundupan barang barang, pasar gelap, pencurian, penganiayaan bahkan pembunuhan. Dimana habis melakukan kejahatan di Indonesia dia lari ke TImor leste dan sebaliknya"ungkap Kapolda NTT.

"Dan berdasarkan ungkapan kasus yang terjadi di wiilayah perbatasan dari tahun 2019-2023 terdapat beberapa kasus diantaranya penyelundupan BBM Ilegal 9 kasus, penyelundupan rokok, tembakau, penyelundupan 229 unit HP merk Iphone, 2 ton kayu cendana dan 1474 batang kayu jati, sembako, gula pasir dan pelintas batas ilegal. Kejahatan-kejahatan ini perlu ditangani bersama antara aparat berkepentingan baik aparat Indonesia maupun Timor Leste dengan tetap menjunjung tinggi hukum negara masing-masing"tambah Kapolres Belu.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Polda NTT berharap dengan adanya Rakor Polda NTT dan PNTL, terjalin komunikasi dan kolaborasi yang aktif dari seluruh stakeholder perbatasan sehigga setiap permasalahan yang dihadapi bisa diselesaikan bersama secara baik bahkan mungkin tidak perlu menggunakan jalur formal.

"Masalah perbatasan adalah masalah penting dari setiap negara yang tidak bisa kita abaikan, tidak kita bisa taruh di belakang, masalah yang harus menjadi prioritas bagi kita semua. Karena itu (perbatasan) merupakan awal dan akhir daripada kedaulatan negara dimana banyak sekali tersimpan masalah yang didalam pemecahannya butuh kerja sama antara kedua negara, baik itu transnational crime maupun kejahatan konvensional yang melewati batas wilayah kedua negara"ungkap Kapolda NTT.

"Terlebih kita sama-sama ketahui, Indonesia dan Timor Leste mempunyai sejarah yang panjang dimana masih ada hubungan keluarga yang sangat kental. Maka rapat kordinasi, pertemuan-pertemuan seperti ini sangat penting kita lakukan secara rutin guna membangun komunikasi, kolaborasi sehigga setiap permasalahan yang dihadapi bisa diselesaikan bersama secara baik dimana tahun lalu kita melaksanakan di DIli dan tahun ini dilaksanakan di Atambua"pungkas Kapolda NTT.

Rapat koordinasi Polda NTT dan PNTL yang mengusung tema "Optimalidasi Polda NTT dalam memperkuat kerja sama bilateral yang presisi guna mencegah dan menanggulangi transnational crime di wilayah perbatasan NKRI-RDTL dihadiri Direktur Nasihat hukum dan Perundang-undangan Nasional di Kementerian Kehakiman (MJ) Timor-Leste, Bupati Belu,, para pejabat Utama Polda NTT serta para Delegasi Timor Leste.

Hadir juga pejabat yang mewakili Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Atase Polri KBRI Dili, Anggota DPD RI, Abraham Liyanto, para Kapolres Perbatasan antara lain Kapolres Belu, Kapolres Malaka, Kapolres TTU dan Kapolres Kupang, sejumlah Forkopimda Belu, PNTL Timor Leste serta pihak Imigrasi, Bea Cukai dan unsur pengelola perbatasan lainnya dari Indonesia dan Timor Leste.

Rapat koordinasi yang djiadwalkan berlangsung selama 2 hari yakni dari tanggal 24-25 oktober 2023 ini diisi dengan paparan-paparan seputar potensi, pencegahan dan cara penanggulangan kejahatan lintas negara dari nara sumber Indonesia dan Timor Leste serta diskusi materi.