Sembari Bagi Masker, Sat Lantas Polres Belu Pinta Pengendara Patuhi Prokes dan Tertib Berlalu Lintas
Satuan lalu lintas Polres Belu seminggu terakhir ini rutin turun ke jalan memberikan penyuluhan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 yang kini sedang mewabah di Indonesia bahkan seluruh belahan dunia.
Setelah sehari sebelumnya melaksanakan penerangan keliling di simpang lima Atambua, anggota Sat Lantas dipimpin Kaur Bin Ops, IPTU I Ketut Karnawa, SH, kembali memberikan imbauan protokol kesehatan dan juga keselamatan berlalu lintas tepatnya di jalur Simpang empat Jln. Dc. Saudale Atambua, rabu (14/7/2021).
Dari laporan yang diterima Humas pukul 12.00 WITA, sejumlah pengendara yang ditemui tidak mengenakan masker dan helm, diberikan teguran selanjutnya para pelanggar diberikan masker gratis dan diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu lalu lintas serta menggunakan alat keselamatan.
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas, AKP Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, S.I.K menuturkan, imbauan tersebut terus menerus disampaikan pihaknya, agar masyarakat lebih disiplin dalam beraktivitas, baik dalam hal penerapan protokol kesehatan maupun tertib berlalu lintas.
"Hingga saat ini, pasien positif Covid-19 khususnya di Belu kian hari terus bertambah sehingga dalam beberapa hari ini,kita fokus menekan lonjakan covid-19 dengan turun ke jalan mengimbau sekaligus mengajak pengendara untuk kemana-mana pakai masker, jauhi kerumunan dan selalu cuci tangan setiap selesai beraktivitas. Kalau ada keramaian sebaiknya jauhi karena covid-19 ini kita tidak tahu siapa yang menyebarkannya"kata Kasat Lantas.
"Selain itu juga, Kita imbau pengendara agar memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Caranya tidak susah, pakai helm, sabuk pengamanan, tidak kebut-kebutan dan patuhi rambu lalu lintas. Kemudian juga selalu lengkapi diri dengan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK"pungkas Kasat Lantas.
Untuk diketahui, baru-baru ini Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.