Damaikan Warga Binaannya, Bhabinkamtibmas Nanaet Polres Belu, Aipda Fahrudin Pinta Mertua Jadi Ibu Yang Baik untuk Menantu

Bhabinkamtibmas desa Nanaet Polres Belu, Aipda Fahrudin, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Maria Aek alias Maria terhadap korban Neri Mariana Anin alias Neri yang terjadi pada minggu, 10 agustus 2025.
Penyelesaian masalah yang berlangsung selasa (19/08/2025) pukul 12.30 wita baru-baru ini, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiriBhabinkamtibmas Nanaet, Aipda Fahrudin, anggota piket SPKT, Bripka Blasius Bria, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak asal dusun Halidais, Desa Nanaet, Kecamatan Nanaet Duabesi, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, Maria mengakui dan menyesali perbuatan yang telah menganiaya korban, yang tidak lain adalah Menantunya sendiri.
"Perdamaian kedua pihak ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban bersedia memaafkan pelaku"tutur Aipda Fahrudin kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan ke anggota Bhabin kita pada 10 agustus 2025. Keduanya sepakat untuk kembali hidup rukun sebagai mertua dan menantu tanpa adanya tuntutan di kemudian hari."lanjut anggota Polsek Tasifeto Barat ini.
Pada kesempatan tersebut pula, Bhabinkamtibmas Nanet mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Saya mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain apalagi mertua ini harus menjadi ibu yang baik bagi anak mantunya. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh."ungkap Bhabin.
"Untuk korban, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut mantan Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Belu ini.
Untuk diketahui, pada hari Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Halidais, Desa Nanaet, Kecamatan Nanaet Duabesi, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Maria Aek terhadap korban Neri Mariana Anin dengan cara menggunakan kepalan tangan dan kaki.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada alis kiri, sakit kepala, serta nyeri pada bagian punggung.
Adapun permasalahan ini terjadi dikarenakan adanya kesalahpahaman kedua belah pihak serta kurangnya komunikasi sehingga menimbulkan perselisihan.