Optimalkan Restorative Justice, Polsek Raimanuk Polres Belu Damaikan Bibi dan Keponakan yang Terlibat Kasus Penganiayaan

Optimalkan Restorative Justice, Polsek Raimanuk Polres Belu Damaikan Bibi dan Keponakan yang Terlibat Kasus Penganiayaan

Kepolisian Sektor Raimanuk Resor Belu, baru-baru ini melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Yulius Subani (27) terhadap korban, Klara Baru (43), yang terjadi pada hari  rabu tanggal 8 juli 2026 pukul 10.00 WITA. 

Penyelesaian masalah secara restorative justice, selasa (14/07/2026) kemarin sekitar pukul 15.30 wita, berlangsung di ruang Sat Reskrim Polsek Raimanuk yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Raimanuk, AIPDA Melky Wair, S.H, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban yang tidak lain adalah bibi kandungnya sendiri.

Terlapor juga berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan terlapor mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya berstatus bibi dan keponakan"tutur Kapolsek Raimanuk, IPTU Mahrim, SH kepada Humas.

"Dan korban bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan rabu, 8 juli 2026 pukul 10.30 WITA. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim Polsek Raimanuk mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh"ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.