Berkas Perkara Lengkap, Polres Belu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Uang Rp.100 Juta Milik Biarawati

Berkas Perkara Lengkap, Polres Belu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Uang Rp.100 Juta Milik Biarawati

Kepolisian Resor Belu melalui Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim melimpahkan tersangka beserta barang bukti terkait kasus pencurian uang milik biarawati atau Suster ke Kejaksaan Negeri Belu, kamis 30 mei 2024.

Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas SImanjuntak, S.I.K melalui Kasat Rekrim, Iptu Rio Rinaldy Panggabean S.Tr.K., S.I.K membenarkan pihaknya telah melaksanakan penyerahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti kasus pencurian uang Rp.100 juta milik biawarati.

"Untuk kasus pencurian uang milik Biarawati sudah masuk Tahap II dan hari ini Kami sudah serahkan 2 tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Selain itu, sejumlah uang hasil kejahatan juga diserahkan," jelas Kasat Reskrim.. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya ini menambahkan, di hari yang sama, pihaknya juga melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus penggelapan dalam jabatan.

"Kasus penggelapan dalam jabatan terkait Pasal 374 KUHP terdapat satu tersangka yang telah diserahkan bersama dengan barang bukti.  Kedua kasus baik pencurian uang Biarawati dan kasus penggelapan dalam jabatan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Belu"ungkap Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku tindak pidana pencurian uang sebesar Rp100 juta milik Susteran SSpS di Atambua, yakni Syarifudin (53) dan Osias Soleman Elik (58), berhasil diringkus oleh Tim Unit Buser Polres Belu dan Jatanras Polda NTT pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 22.15 Wita. 

Tersangka Syarifudin, warga Palembang, Sumatera Selatan, dan Soleman, warga Kupang, ditangkap oleh tim gabungan polisi di tempat yang berbeda di Kupang dan kemudian dibawa ke Mapolda NTT sebelum akhirnya dipindahkan ke Polres Belu. 

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K yang memimpin langsung penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut menjelaskan penangkapan kedua pelaku terjadi setelah adanya laporan pada Kamis (28/3/2024) di Jalan Raya Depan Rumah Makan Pondok Selero, Kelurahan Atambua, Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu. 

Kejadian pencurian uang terjadi ketika korban (biarawati) usai mengambil uang tunai sebesar Rp250 juta di salah satu Bank di Kota Atambua.  

Setelahnya, korban bersama sopirnya menuju ke bank lain untuk menyetor uang sebesar Rp150 juta. Sementara kedua pelaku OSE dan S mengikuti korban hingga ke rumah makan Pondok Salero. 

"Saat kedua suster dan sopir keluar dari mobil, pelaku OSE bertugas mengawasi sementara pelaku S membuka pintu mobil menggunakan obeng dan mengambil uang senilai Rp100 juta yang tersimpan dalam satu kantong plastik hitam. Kemudian, Kedua pelaku melarikan diri setelah mengambil uang tersebut," ungkap Kapolres Belu.

Dari laporan yang diterima, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.  

Setelah berpindah-pindah tempat, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kota Kupang. 

Pelaku bernama Syarifudin (53) saat diwawancara mengaku nekat mencuri untuk tersebut membayar utang kepada rentenir. "Uang itu saya curi untuk membayar utang dan bayar uang kuliah anak," ujarnya.  

Ia juga menjelaskan bahwa usai mencuri uang tersebut, langsung melarikan diri. Sesampainya di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Ia bersama kawannya membagikan uang hasil curian tersebut.  

"Uang itu kami bagi di Soe. Saya dapat 50 juta sementara OSE dapat 40 juta dan Rp10 jutanya kami gunakan untuk operasional," ucapnya.  

Selanjutnya kata dia, usai membagi uang tersebut, dirinya langsung mengirim ke Istri sebanyak Rp 40 juta (Setor Tunai dan via ATM), Rp 5 juta di kirim ke anaknya, sementara Rp 3 juta ia gunakan untuk membeli Handphone.  

Sementara uang Rp 10 juta untuk operasional, Ia mengaku uangnya masih ada. "Uang Rp 10 juta itu masih ada, ada dj ATM BRI dan BNI," tambahnya.  

Berbeda dengan pelaku OSE. Dia mengaku uang tersebut ia pakai untuk bersenang-senang mulai main judi hingga bayar perempuan di salah satu Hotel di Kota Kupang.