Polres Belu Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pelaku ABE Terancam Pidana 15 Tahun

Polres Belu Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pelaku ABE Terancam Pidana 15 Tahun

Kepolisian Resor (Polres) Belu berhasil mengamankan Demas Nomleni alias ABE, pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada 5 Februari 2023 lalu, di kos-kosan cabang GOR Atambua, kelurahan Tulamalae, kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu.

Saat ini pelaku ABE telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi bejatnya yang tega menyetubuhi BFM alias Melati, seorang bocah yang masih berusia 4 tahun 10 bulan

Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH, saat menggelar konferensi pers di aula gelar perkara Sat Reskrim, selasa (28/03/2023).

Kepada awak media yang hadir, Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, SH dan Kanit PPA Sat Reskrim, IPDA Gatot Waskito menuturkan, kasus pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA.

"Kejadiannya sekitar pukul 17.00 wita dan dilaporkan ke Polres Belu di hari yang sama oleh orangtua pelapor sekitar pukul 19.00 wita"tutur Kasat Reskrim.

"Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kamar mandi di kos-kosan cabang GOR Atambua, kelurahan Tulamalae, kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu"tambah Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan, kasus tersebut berawal dari ayah korban NM dan saksi BB serta tersangka Demas alias ABE dan beberapa warga lainnya sedang duduk minum minuman keras sambil membahas mengenai adik korban yang akan dibaptis di gereja Katolik.

Saat itu lanjut Kasat Reskrim, korban BFM alias melati dan temannya sedang bermain di sekitar lokasi tempat ayahnya menenggak minuman keras.

"Tanpa diketahui orangtua korban dan warga lainnya yang sedang mengkosumsi miras, Tersangka diam-diam mendatangi korban yang sedang bermain di bawah pohon mangga dekat kamar mandi. Tersangka memegang tangah korban dan mengajak masuk ke kamar mandi. Saat dibawa ke kamar mandi, Tersangka membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberikan dua buah bola dan es cream sehingga Korban pun menurut"ungkap Kasat Reskrim.

"Di kamar mandi, tersangka lalu memperkosa korban hingga korban menangis dan mengalami pendarahan, Tersangka langsung membersihkan darah korban dan memakaikan kembali pakaian korban lalu keluar dari kamar mandi"lanjut Kasat Reskrim.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menggendong korban keluar dari kamar mandi dan disaat yang sama muncul ibu korban MRHB yang sedang kebingungan mencari keberadaan korban.

"Ibu korban yang melihat anaknya sedang menangis langsung menanyakan apa yang terjadi pada anaknya. Korban lantas menceritakan ke ibunya bahwa saat dirinya sedang bermain dibawah pohon mangga dekat kamar mandi, tersangka datang memegang tangannya dan membawanya ke kamar mandi"jelas Kasat Reskrim.

"Dan apa yang diperbuat oleh tersangka kepadanya langsung diceritakan semua ke ibunya saat itu.Iibu korban dan sanak keluarga yang ada disitu hampir meluapkan emosinya namun tersangka langsung berhasil diamankan oleh warga yang ada disekitar TKP. Warga kemudian menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Tulamalae dan oleh anggota Bhabin kita langsung dibawa ke Polres Belu"pungkas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangkat dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 DUU Nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

"Dari pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi korban karena pengaruh miras dan mengaku sudah lama tidak berhubungan badan sehingga tega melampiaskan nafsunya kepada seorang bocah."ungkap Kasat Reskrim.

"Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. Kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan segera tersangka beserta barang bukti (BB) kita limpahkan ke Kejari Belu untuk diproses lebih lanjut"tutup Kasat Reskrim.