Polsek Tasifeto Timur bersama Unit Identifikasi Polres Belu Olah TKP Kasus Gantung Diri di Hutan Huibatak
Aparat Polsek Tasifeto Timur bersama unit identifikasi Sat Reskrim Polres Belu, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya seorang laki-laki diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di Hutan Huibatak , dusun Leolaran, Desa Umaklaran, kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, sabtu 9 maret 2024
AF (27 tahun), seorang pemuda asal dusun Leolaran, desa Umaklaran, memilih mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di sebuah pohon jati menggunakan tali rafia.
Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak S.I.K melalui Kasi Humas, AKP I Ketut, menjelaskan, menurut keterangan dari saksi Aziz Bere Lelo Kayeru (65) yang merupakan Paman Korban dimana sehari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban bersama keluarga pergi kekebun untuk memanen jagung didekat TKP.
Usai memanen jagung tambah Kasi Humas, korban bersama keluarga kembali kerumah mengantar hasil panen dari kebun dan semenjak itu korban tidak lagi diketahui keberadaannya
"Dari keterangan paman korban, pada hari jumat 8 maret 2024 korban bersama keluarga pergi ke hutan Huibatak untuk memanen jagung di kebun mereka. Sekitar pukul 17.00 wita sore, selesai panen korban bersama keluarga kembali kerumahnya. Setelah itu korban tidak lagi diketahui keberadaannya"jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas menuturkan, Korban akhirnya ditemukan di hutan Huibatak oleh saksi Bernabe Pareira Ramos (55) dan masyarakat yang ikut dalam pencarian, dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan kondisi gantung diri menggunakan tali rafia.
"Karena sampai dengan sabtu, 9 maret 2024 korban belum berada dirumah akhirnya keluarga korban berusaha mencari dikerabat dan tetangga namun korban tidak kunjung ditemukan"jelas Kasi Humas.
"Keluarga dan masyarakarat setempat kemudian berinisiatif mencari korban di hutan Huibatak. Pencarian membuahkan hasil dimana sekitar pukul 14.00 wita, korban ditemukan tapi dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan kondisi gantung diri menggunakan tali Rafia warna merah di pohon jati dengan posisi kaki tidak menyentuh tanah"tambah Kasi Humas.
Mendapat laporan warga, Kapolsek Tasifeto Timur, IPDA Yusran bersama anggota dan unit identifikasi Polres langsung turun mengamankan dan mengolah TKP yang kemudian mengevakuasi jasad korban ke RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua.
“Dari hasil oleh TKP, tidak ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan. Barang bukti yang kita amankan di TKP yakni tali rafia dan 1 unit HP merk Vivo. Setelah mengamankan dan melakukan olah TKP, korban kemudian langsung kita evakuasi ke RS umum Atambua untuk dilakukan visum yang turut disaksikan keluarga" jelas Kasi Humas..
Kasi Humas menjelaskan, dari hasil pemeriksaan atau visum luar, korban dinyatakan murni tewas bunuh diri setelah tidak ditemukan tanda kekerasan
"Ditubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dimana hanya ditemukan bekas jeratan tali dibagian leher korban dengan posisi tali simpul berada sebelah kanan. Sehingga dokter menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia murni gantung diri"ungkap Kasi Humas.
"Atas hasil visum dan penjelasan dari dokter, keluarga menerima kematian korban sebagai musibah. Keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi dan tidak menuntut untuk proses lanjut. Dan itu dipastikan mereka dengan membuat surat pernyataan penolakkan otopsi Mayat yang ditandatangani oleh pihak keluarga"pungkas Kasi Humas.