Sejumlah Pengguna Jasa Keamanan Obyek vital, kamis pagi (30/12/16), mengikuti sosialisasi Jasa Keamanan Obvitnas/obvit, di ruangan Vicon lantai 2 Polres Belu.
Sosialiasi tersebut di sampaikan oleh Waka Polres Belu Kompol Oktovianus Wadu Ere, SH, didampingi Kasat Sabhara Polres Belu Akp Mikael Kaka. Di Kesempatan tersebut, Waka Polres Belu menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016, bahwasanya obyek vital nasional masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sehubungan dengan PP no.60 tersebut, Mabes Polri telah menetapkan tarif yang dibebankan kepada pengguna jasa keamanan obvit, yang nantinya akan dituangkan dalam kontrak kerja (MOU). Untuk pembayarannya sendiri, akan melalui sistem perbankan.
"Sesuai PP no.60 tahun 2016 bahwa dari sekian Pendapatan negara bukan pajak, salah satunya adalah pengamanan obyek vital. Petunjuk dari Mabes Polri bahwa untuk tarifnya Rp.110 ribu/orang/hari. kita sepakati dan itu akan kita muat dalam kontrak kerja (MOU)"kata Waka Polres Belu.
"sistem pembayarannya melalui perbankan, langsung ke nomor rekening negara. Kalau dulu ada anggota yang harus mengahadap ke kantor untuk tagih pajak tapi sekarang langsung lewat rekening negara"lanjut Waka Polres Belu.
Bagi perusahaan yang belum menggunakan jasa pengamanan Polri, pada kesempatan tersebut Waka Polres Belu menghimbau untuk sekiranya kedepan menggunakan jasa Polri, demi keamanan dan keselamatan dalam sebuah perusahaan.
"Disini perlu Saya sampaikan bahwa bahwa pasal 36 uu no.2 tahun 2002,menjelaskan salah satu tugas utama kita adalah memberikan pelayanan PAM bagi perusahan2 yang nilainya mencapai 500 juta keatas. Kepolisian wajib melindungi dan memberikan pelayanan, namun semuanya kita kembalikan ke Perusahaan tersebut. Kita tidak memaksa namun kita berkewajiban untuk menyampaikan dan menghimbau" urai Waka Polres Belu.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.40 wita ini, dihadiri oleh Perwakilan dari Pt Telkom Atambua, PLN Atambua, Pertamina, Bank BRI, Bank BNI, Bank NTT, BPR Danamas, dan Bank Mandiri.