Damaikan Warga Binaannya, Bhabinkamtibmas Naitimu Polres Belu Minta Pasutri ini Rukun dalam Membina Rumah Tangga
Kepolisian Sektor Tasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Adrianus A.Kleden (40) terhadap korban Gradiana Mutik (40) yang terjadi pada minggu, 31 desember 2023.
Penyelesaian masalah, sabtu (06/01/2024) sekitar pukul 11.00 wita, berlangsung di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Bhabinkamtibmas Naitimu, BRIPKA Radem Purwanto, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga dusun Halibaurenes, desa Naitimu, kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Pelaku juga berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Surat pernyataan damai ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban Gradiana Mutik bersedia memaafkan pelaku, Adrianus A.Kleden mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah sepasang suami istri namun belum menikah secara sah"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Sam Ihim kepada Humas.
"Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing. Mereka berjanji selepas ini kembali membina rumah tangga dengan baik tanpa ada dendam"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, Bhabinkamtibmas Naitimu mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Bhabin mengimbau pelaku yang nota bene warga binaannya agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.