Polsek Lamaknen Minta Masyarakat Jalani 3M agar Tidak Tertular Covid-19, Ini Dia Videonya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, baru-baru menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian virus corona atau Covid-19.
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum.
Kebijakan pemerintah tersebut,direspon Polsek Lamaknen dengan turun menyampaikan imbauan dan edukasi tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di desa Duarato, Kec.Lamaknen, Kab. Belu, sabtu (29/8/2020).
Lewat sambang dialogis, anggota Polsek melalui Bhabinkamtibmas, BRIGPOL Lijon Fahik, mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahn covid-19 dengan berpedoman pada 3M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
Lebih lanjut, anggota kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan masing masing, mengkosumsi makanan yang sehat untuk meningkatkan imun tubuh serta melakukan olahraga ringan.