Tampil di Gereja Hingga Pimpin Ibadah Pemakaman, Frater Gadungan di Atambua Diamankan Aparat Polres Belu
HN pria asal Eban, desa Sallu, kecamatan Miomaffo Barat, kabupaten TTU, harus berurusan dengan aparat kepolisian Resor Belu karena telah melakukan pembohongan publik.
Pria 27 tahun tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian oleh Pihak Paroki St. Agustinus Fatubenao karena telah mengaku sebagai Frater.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K kepada Humas Polres Belu membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.
Dirinya menuturkan, peristiwa pembohongan publik dilaporkan pertama kali oleh Pastor Paroki St. Agustinus Fatubenao dan Ketua DPP kepada Kanit Bhabinkamtibmas, BRIPKA Antonius Manek Nesi dan Bhabinkamtibmas Fatubenao, BRIGPOL Eduardus Mali.
Selain mengaku Frater lanjut Kapolres Belu, HN juga dilaporkan melakukan aktivitas pelayanan gereja layaknya seorang Rohaniawan Katolik.
"Jadi pada rabu (9/11/2022) malam, anggota Kita yakni Kanit Bhabinkamtibmas dan Bhabin Fatubenao di undang ke Pastor Paroki untuk mengklarifikasi hal tersebut dimana ada seorang oknum tak dikenal, dia mengenakan Jubah dan mengaku dirinya Frater saat memberikan sambutan pada perayaan misa ke 2 hari Minggu (6/11/22) kemarin di paroki St. Agustinus Fatubenao"ungkap Kapolres Belu.
"Yang bersangkutan juga pernah mengunjungi Pastoran dan menceritakan kalau dirinya juga sering memimpin ibadah pemakaman di sejumlah tempat. Namun Pastor Paroki curiga kalau HN ini bukan seorang Frater, karena saat ini tdk ada musim libur untuk para Frater sehingga Beliau (Pastor) menghubungi DPP, anggota Kita dan lurah Fatubenao untuk menyelesaikan masalah tersebut"lanjut Kapolres Belu.
Lebih lanjut, Kapolres Belu menjelaskan, pihaknya kemudian menjemput HN di kediamannya dan meminta klarifikasi terkait informasi yang disampaikan Pastor Paroki tentang dugaan pembohongan publik yang dilakukan HN kepada pihak Gereja.
"Malam itu juga, HN Kita jemput di tempat tinggal sementaranya di Haliulun. Waktu kita interogasi, barulah mengaku kalau dirinya bukan seorang Frater melainkan cuma seorang mantan Bruder dan saat ini sedang melamar untuk menjadi Frater namun belum diterima oleh kongregasi tujuan" ungkap Kapolres Belu.
"Dan seperti yang sudah disampaikan Pastor Paroki, HN mengakui bahwa selama ini telah memberikan sambutan di Gereja katedral, gereja Fatubenao dan memimpin ibadah dengan mengunakan jubah di beberapa tempat. Dan sesuai kesepakatan dengan Romo, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, malam itu juga HN kita amankan ke Mapolres Belu"lanjut Kapolres Belu.
Terhadap laporan tersebut, Kapolres Belu mengungkapkan, pihaknya tidak menahan HN karena yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan dari Pihak Gereja Fatubenao sendiri tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"HN ini sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh umat, Pastor Paroki dan DPP Gereja dengan membuat surat pernyataan tertulis dan membacakan lalu direkam untuk di sampaikan kepada umat. Dari Kami sendiri sudah memberikan teguran keras, jika mengulanginya lagi maka akan kita proses hukum"jelas Kapolres Belu.
"Dan sesuai kesepakatan, hari ini kamis (10/11/2022), HN hari ini didampingi Romo Melki, Pr, Ketua DPP , Kanit Bhabinkamtibmas dan Bhabinkamtibmas Fatubenao, dibawa ke Kantor Novisiat SVD St. Yosep Nenuk untuk dikonfirmasi dengan pihak SVD sekaligus menyerahkan kembali Jubah yang selama ini dia gunakan sebagai Frater gadungan. Dari Kantor Novisiat SVD St. Yosep Nenuk, yang bersangkutan langsung kita arahkan kembali ke kampung halamannya di Eban, kabupaten TTU"pungkas Kapolres Belu.