Pererat Silaturahmi Melalui Jumat Curhat, Kapolsek Tasifeto Timur Ajak Masyarakat Dukung Polri Jaga Kamtibmas dan Jauhi Tindak Pidana
Aula Kantor Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu, menjadi tempat berlangsungnya pertemuan Jumat Curhat pada pagi hari Jumat, 17 April 2026, pukul 08.30 WITA.
Kapolsek Tasifeto Timur, IPDA Yusran memimpin agenda tersebut yang dihadiri oleh berbagai pejabat kepolisian dan unsur desa setempat, termasuk masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri Wakapolsek Tasifeto Timur, Kapospam Fatubesi bersama anggotanya, para Kanit Polsek Tasifeto Timur, Pj Desa Tulakadi, perangkat desa, kepala dusun serta RT dan RW di Desa Tulakadi, serta warga desa.
Sebagai pembuka dalam kegiatan yang berlangsung penuh kekeluargaan ini, Pj Desa Tulakadi menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tasifeto Timur atas pelaksanaan Jumat Curhat.
Ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah masyarakat menyampaikan keluhan dan harapan secara langsung kepada kepolisian. Pj Desa berharap kegiatan ini tetap dilanjutkan guna mempererat kedekatan dan keterbukaan antara Polri dan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tasifeto Timur menjelaskan, Jumat Curhat merupakan program Polri yang diterapkan di seluruh wilayah NKRI.
Tujuannya adalah memperkuat silaturahmi sekaligus mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat terkait permasalahan yang dihadapi di lingkungan mereka dan yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
"Jumat curhat ini setiap minggunya kami laksanakan dengan lokasi dan tempat yang berbeda. Tujuannya, selain menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat, Kami juga bisa mendengar secara langsung saran, masukan dan keluhan dari bapak ibu yang ada disini. Saran masukan yang diberikan sangat penting bagi kami dalam rangka kita menciptakan kamtibmas yang aman dan damai"tambah Kapolsek Tastim.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menjabarkan tugas pokok kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pelayanan bidang keamanan di wilayah Polsek Tasifeto Timur.
Selain itu, Kapolsek menyampaikan pula informasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Beberapa permasalahan yang sering muncul di lingkungan masyarakat disorot yang dapat dikenai pidana sesuai undang-undang tersebut diantaranya konsumsi minuman keras di tempat umum lalu membuat keributan,, hidup bersama tanpa menikah (disebut kumpul kebo), pemutaran musik pada tengah malam, penghinaan terhadap orang lain, hewan peliharaan yang memasuki pekarangan orang lain, serta memasuki lingkungan atau pekarangan tanpa izin.
Untuk itu, Kapolsek Tastim, IPDA Yusran berpesan agar masyarakat dapat menghindari hal-hal yang melanggar hukum dan terus mendukung dan bekerja sama dengan Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas di Desa Tulakadi agar tetap aman dan kondusif.
Menanggapi hal tersebut, Pj.Desa Tulakadi berharap pihak kepolisian agar dapat mensosialisasikan terkait UU No 1 tahun 2023 ditengah masyarakat melalui anggota Bhabinkamtibmas ,di mana beberapa poin yang disampaikan sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Kegiatan Jumat Curhat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 09.30 WITA dengan situasi yang terjaga aman dan terkendali.

Humas Polres Belu

