Bersama Babinsa dan Hakim Perdamaian Desa, Bhabinkamtibmas Polres Belu Mediasi Sengketa Tanah di Desa Sadi
Yohanes F Mau Buti (56), warga dusun Eitas, desa Sadi, kecamatan.Tasifeto Timur, Kab.Belu, baru-baru ini mencabut pagar yang dklaim di pasang atas tanah peninggalan Orang Tuanya oleh Blasius Besi Meta (57), warga kelurahan Nekafehan,kecamatan Manumutin, Kab Belu
Blasius Besi Meta yang measa keberatan atas tindakan Yohanes Mau Buti yang mencabut pagar yang dipasangnya pada Rabu tanggal 10 September 2023, Melaporkan tindakan tersebut ke kepala kewilayahan (kawil) dusun Banleten dan kawil dusun Leitas untuk diselesaikan secara adat atau kekeluargaan.
Penyelesaian sengketa tanah yang berlangsung pada Sabtu (25/11/2023) kemarin sekitar pukul 15 :00 Wita berlangsung di Dusun Letas Desa Sadi, kecamatan TasifetoTimur, yang dihadiri Bhabinkamtibmas desa Sadi, BRIPKA Abdul Syukur Bay, Babinsa Sadi Koramil Wedomu, serta kedua belah pihak.
Hadir juga Kawil Leitas, Julianus Leto at, Ketua Hakim Perdamaian Desa (HPD) desa Sadi, Alosius Asa Bau, Ketua RW.03 serta keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, Kedua pihak menghendaki agar diurus secara kekeluargaan karena mengingat masih ada hubungan keluarga yang ditandai dengan membuat Berita acara kesepakatan bersama.
Dalam berita acara kesepakatan tersebut kedua belah pihak menyepakati dan berjanji untuk melakukan pembagian tanah yang berlokasi di wilayah Banleten, desa Umaklaran, kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu.
"Dari proses mediasi, bapak Yohanes Mau Buti dan bapak Blasius Besi Meta sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam surat kesepakatan bersama ditentukan batas-batas tanah untuk kedua belah pihak agar tidak menjadi masalah di kemudian hari"jelas Bhabin.
"Dengan adanya kesepakatan bersama, kami yang hadir berharap kedepan tidak ada lagi sengketa tanah antara kedua pihak karena statusnya sudah jelas dan kesepakatan yang dibuat turut di amini oleh keluarga yang hadir"pungkas Bhabin.