Lewat Restorative Justice, Polsek Lamaknen Selesaikan Kasus Penganiayaan Antara Dua Warga Haekesak

Lewat Restorative Justice, Polsek Lamaknen Selesaikan Kasus Penganiayaan Antara Dua Warga Haekesak

Kepolisian Sektor (Polsek) Lamaknen Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Maria Soi (37) terhadap korban Maria Imakulata Loe (31), yang terjadi pada senin 17 juni 2024.

Penyelesaian masalah secara restorative justice, jumat (28/6/2024) sekitar pukul 17.00 wita, berlangsung di kantor Polsek Lamkanen yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Lamaknen, Bripka Herman Melkiades Wair, SH pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak yang sama-sama warga Haekesak, desa Tohe, kecamatan Raihat, kabupatren Belu sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh korban dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban yang tidak lain adalah keluarganya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku, mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga"jelas Kapolsek Lamaknen, IPDA Stevanus Fahik kepada Humas.

"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan jumat 21 juni 2024. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, aparat kepolisian mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh karena setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan ini terjadi senin 17 juni 2024.sekitar Pukul 16.30 wita, di jalan raya Luaguju, desa Fulur, kecamatan Lamaknen, kabupaten Belu.

Korban yang berusaha melerai perkelahian antara pelaku dengan Hendrika Bian berujung menjadi korban penganiayaan dari pelaku yang dengan sengaja menggigit perut korban.

"Saat korban didalam rumah, tiba-tiba mendengar suara keributan di jalan raya. Korbanpun keluar rumah dan melihat pelaku sedang berkelahi dengan saudari Hendrika Bian. Saat itu juga korban berusaha melerai keduanya dengan berdiri di tengah-tengah mereka dengan maksud supaya perkelahian tersebut tidak berlanjut"tutur Kapolsek.

"Pelaku yang saat dicoba dipisahkan oleh korban dalam posisi menduduk tiba-tiba menggigit perut korban. Karena kesakitan, korban berteriak supaya pelaku berhenti untuk menggigit tapi tidak dihiraukan oleh pelaku. Beruntung Hendrika yang berada dekat mereka langsung mendorong pelaku sehingga gigitan di perut korban terlepas. Korban yang merasa tidak puas akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamaknen"tambah Kapolsek.