Cegah Masuknya Narkoba dan Barang Terlarang Lainnya, Polres Belu bersama TNI dan Lapas Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian Lapas Atambua

Cegah Masuknya Narkoba dan Barang Terlarang Lainnya, Polres Belu bersama TNI dan Lapas Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian Lapas Atambua

Polres Belu melalui unit Turjawali Sat Samapta bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Atambua dan Kodim 1605 Belu pada minggu (11/1/2026) kemarin, menggelar razia gabungan di blok hunian warga binaan Lapas Kelas II B Atambua.

Sebelum dilaksanakan razia, kegiatan diawali apel dan penyampaian SOP pelaksanaan razia oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Atambua, Bambang Hendra Setyawan, Amd.Ip, SH,MH.

Dalam apel tersebut, Kalapas menegaskan,  razia ini merupakan implementasi dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto. 

"Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin keenam, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan," kata  Kalapas.

"Dan Kehadiran rekan-rekan TNI dan Polri sangat membantu kami dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan lingkungan Lapas tetap kondusif," tambahnya.

Usai apel pengecekan, anggota unit Turjawali yang dipimpin Kanit Turjawali, IPDA Budi R.Hidayat, bersama personel Lapas dan Kodim 1605 Belu, menyisir setiap sudut kamar di dua Blok Hunian yaitu Blok Hunian A dan Blok Hunian B Lapas Atambua.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi dalam mencegah potensi terjadinya gangguan kamtibmas dan mencegah maasuknya barang-barang terlarang di hunian Lapas Atambua.

Dalam razia kali ini, tidak ditemukan barang-barang terlarang baik narkoba ataupun barang ilegal berbahaya lainnya.

"Selama pelaksanaan razia, tidak ditemukan adanya Narkoba maupun barang terlarang lainnya didalam Blok Hunian Warga Binaan namun yang ditemukan adalah berupa barang-barang yang tidak layak berada dalam Blok hunian sepert korek api, botol kaca, tali, paku, silet cukur, sendok besi, mata gerinda, obeng dan juga gunting"tutur Kapolres Belu.

"Barang-barang tersebut kemudian langsung di sita dan dimusnahkan karena barang-barang ini termasuk dalam kategori barang terlarang yang dapat digunakan untuk hal-hal negatif atau mengancam keselamatan di dalam lapas"pungkas Kapolres Belu.