Cegah Peredaran Narkoba dan Miras, Satgas Pekat Gandeng Sat Narkoba Polres Belu Sidak Tempat Hiburan Malam
Satgas Operasi Pekat Turangga 2024 Polres Belu menggandeng Satres Narkoba, melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia di tempat hiburan malam yang ada di kota Atambua, Kab. Belu, jumat 16 agustus 2024.
Dipimpin Kasat Narkoba, AKP Syamsul Arifin, SH, anggota gabungan Polres Belu menyisir tempat karaoke Symphony yang berada di kelurahan Tulamalae, kecamatan Atambua barat, kabupaten Belu.
Kedatangan petugas kepolisian sempat mengejutkan para pengunjung dan juga wanita pemandu karaoke, namun setelah mengetahui maksud dan tujuan kedatangan, para pengunjung dan juga wanita pemandu karaoke bersedia diperiksa oleh petugas pada malam itu.
Dalam razia pekat hari ke 5 yang dilaksanakan malam hari pukul 21.00 wita ini, Kasat Narkoba bersama anggota memeriksa barang bawaan wanita pemandu karaoke serta dilanjutkan dengan pemeriksaaan urin.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K mengungkapkan, razia ini digelar guna mencegah peredaran Narkoba serta masuknya minuman keras ke dalam tempat hiburan malam yang dapat memicu tindak kejahatan.
“Tempat hiburan seperti yang sering kita lihat di kota-kota besar, banyak narkoba dan miras beredar bebas ditempat hiburan dan tidak menutup kemungkinan merambah sampai kesini, sehingga kita mengambil langkah untuk melakukan razia dadakan” Kata Kapolres Belu.
Kapolres Belu menambahkan, dalam penggeledahan dan tes urine yang berlangsung kurang lebih dua jam, tidak ditemukan barang jenis narkoba serta wanita pemandu karaoke yang postif menggunakan narkoba.
“Ada 12 wanita kita cek urinenya dan hasilnya negatif namun Kita tetap berikan imbauan ke mereka untuk tidak pakai narkoba. Begitupun kepada pengelola tempat hiburan, Kita imbau supaya tidak menyediakan miras”lanjut Kapolres Belu.
Selain mencegah peredaran narkoba, orang nomor satu di Polres Belu mengatakan, razia tersebut dilaksanakan sebagai langkah pengawasan dan pengamanan internal terhadap personil Polres Belu.
“Sasaran dalam kegiatan razia ini bukan saja masyarakat umum tapi juga terhadap anggota polri yang berada di tempat hiburan malam (THM) tanpa dilengkapi surat tugas guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota polri, ” Ujarnya.
“Dan saat pemeriksaan tidak ditemukan satupun anggota Polri yang berkunjung ke tempat tersebut. Untuk kegiatan razia di tempat hiburan malam akan terus kita llakukan secara mendadak guna menekan pelanggaran anggota Polri khususnya anggota Polres Belu"tutup Kapolres Belu.
Untuk diketahui, saat ini Polres Belu menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama 15 hari, terhitung dari tanggal 12 sampai dengan 26 agustus 2024.
Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat menjelang Pilkada 2024 dengan menekan tindak kriminal dan penyakit – penyakit sosial masyarakat seperti minuman keras, prostitusi, narkoba dan lainnya yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.