Tiga Hari Berjalan, Simak 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Turangga 2024
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak di seluruh indonesia, menggelar operasi Patuh selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 15 juli sampai dengan 28 juli 2024.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K melalui Kasat Lantas, IPTU Marthen Luther Petterson, SH di ruang kerjanya, rabu (17/07/2024) mengungkapkan, adapun sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcarlantas.
Kasat Lantas menambahkan, ada 14 pelanggaran yang menjadi fokus kepolisian dalam operasi patuh antara lain pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, Menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus lalu lintas.
"Kemudian pelanggaran kasat mata serta pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas antara lain kendaraan yang melebihi kapasitas atau over dimensi over load ( odol ), berkendara dibawah pengaruh alkohol serta kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau plat palsu"ungkap Kasat Lantas.
"Berikutnya yang menjadi sasaran operasi kita yakni berkendara melampui batas kecepatan, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai, melanggar marka jalan, tidak memasang sabuk keselamatan dan keempat belas memasang sirine dan menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai dengan UU LLAJ"tambah Kasat Lantas.
Terkait operasi Patuh yang sudah 3 hari berjalan ini, Kasat Lantas mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih mematuhi aturan dan etika berlalu lintas saat berkendaraan di jalan raya.
“Saat ini kami dari kepolisian menggelar operasi patuh selama 14 hari yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aspek keselamatan berlalu lintas. Dalam kesempatan yang baik ini, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang lagi mendengar siaran ini supaya lebih patuh dalam berlalu lintas demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya"imbau Kasat Lantas.
"Kalau naik motor wajib pakai helm SNI, tidak boleh kebut-kebutan dan boncengan tiga. Kemudian tidak boleh melanggar rambu-rambu lalu lintas, selalu kantongi surat-surat seperti SIM dan STNK saat berkendara. Untuk yang belum cukup umur tidak boleh bawa motor sendiri dan yang cukup umur pun kalau bawa motor wajib miliki SIM dan banyak lagi hal-hal yang berhubungan dengan berlalu lintas yang aman di jalan"pungkas Kasat Lantas.