Terapkan Restorative Justice, Polsek Raihat Damaikan Warga Aitoun yang Terlibat Kasus Pengancaman
Kepolisian Sektor Raihat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus pengancaman yang dilakukan oleh terlapor, Martinus Mali (67) terhadap korban,Rafael Mau (66) yang terjadi baru-baru ini di rumah Suku Kukun 2, dusun Saburaka, desa Aitoun, Kecamatan Raihat, kabupaten Belu.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, kamis (5/03/2026) sekitar pukul 16.00 wita, berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Raihat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Raihat, AIPTU Mesak Boi Mau, Bhabinkamtibmas desa Aitoun, Bripka Junedi, piket SPKT Polsek Raihat, terlapor, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, kedua belah pihak yang sama-sama berasal dari dusun Saburaka, desa Aitoun, kecamatan Raihat, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh korban dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku atau terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan pengancaman terhadap korban serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku mengingat kasus tersebut terjadi berawal dari kesalahpahaman ditambah keduanya masih bertetangga"tutur Kapolsek Raihat, IPDA Dion Bina kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada kamis, 26 februari 2026 kemarin. Kedua pihak juga sepakat menyelesaikan secara adat dan berkomitmen tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, Bripka Junedi selaku Bhabinkamtibmas Aitoun mengimbau warga binaannya agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
" Bripka Junedi yang kebetulan Bhabin yang bertugas di desa tempat tinggal kedua belah pihak mengimbau pelaku agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh karena setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Kemudian kepada korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Humas Polres Belu

