Masuk Secara Ilegal ke Wilayah Indonesia, Delapan Warga Negara Asing Asal Bangladesh Diamankan Aparat Polres Belu

Masuk Secara Ilegal ke Wilayah Indonesia, Delapan Warga Negara Asing Asal Bangladesh Diamankan Aparat Polres Belu

Aparat Polres Belu sekali lagi berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

Kali ini, aparat Polres Belu melalui satuan fungsi Intelkam mengamankan delapan Imigran gelap asal Negara Bangladesh di wilayah dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu, minggu (10/12/2023).

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, SH menuturkan, penangkapan kedelapan warga asing ini bermula dari informasi yang diterima dari Kapolsek Tasifeto Timur, bahwa terdapat delapan WNA meneteap di salah satu rumah warga di Desa Takirin Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu.

Berangkat dari informasi tersebut, aparat Sat Intelkam melalui Kasat Intelkam, IPTU Imanuel Lado, ST, Kanit Kam, AIPDA Lucky, Kanit Intelkam Polsek Tastim BRIPKA M.Annas dan anggota Kamneg Intelkam, bersama-sama pihak Imigrasi Kelas II TI Atambua bergerak bersama-sama melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman warga yang diduga menampung 8 WNA asal Bangladesh.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyakarat ke Polsek Tastim bahwa ada sekelompok warga asing menetap di salah satu rumah warga tanpa melaporkan ke aparat desa maupun kepala dusun setempat. Berangkat dari informasi tersebut, Kapolsek Tasifeto Timur menghubungi Kasat Intelkam guna di telusuri kepastian informasi tersebut"terang Kasi Humas.

"Karena ini berhubungan dengan orang asing, Kasat Intelkam langsung menghubungi pihak Imigrasi untuk bersama-sama berangkat ke lokasi. Saat tiba lokasi, ternyata informasi yang kita dapat itu betul dimana kita mendapati 8 WNA yang kemudian diketahui berasal dari Bangladesh"tambah Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas menuturkan, dari hasil interogasi dengan pemilik rumah, Kornelis Paibesi mengatakan kedelapan Imigran asal Banglades tersebut berada di rumahnya di Desa Takirin sejak pertengahan November 2023 lalu.

Kasi Humas menambahkan, mereka (Imigran) diketahui berangkat dari Malasyia menuju ke Medan tanpa menggunakan paspor yang kemudian secara bertahap menuju ke Atambua dengan alasan untuk mencari pekerjaan.

"Dari pengakuan pemilik rumah, kedelapan warga tersebut tiba dan menginap dirumahnya secara bertahap. Sebelum kedatangan mereka, pemilik rumah mengaku dia ditelepon iparnya yang kerja di Malasyia untuk menjemput keluarga istrinya yang merupakan warga Bangladesh di Kupang. Sehingga tanggal 15 November 2023, pemilik rumah yakni Kornelis Paibesi berangkat ke kupang menjemput 2 WNA seperti yang diinformasikan iparnya yang bekerja di Malasyia"ungkap Kasi Humas.

"Kemudian tanggal 24 November, kornelis kembali berangkat ke kupang dan menjemput 3 WNA di Bandara Eltari yang kemudian melalui jalan darat menuju Atambua terus ke kediamannya di Takirin. Dan kembali lagi sang ipar di Malasyia menghubungi Kornelis untuk menjemput lagi teman dari Iparnya sehingga tanggal 5 desember Kornelis berangkat ke kupang dan menjemput 3 orang WNA. Dan informasi, kedelapan WNA tersebut berangkat dari Malasyia menuju Medan dan kemudian menggunakan pesawat menuju NTT. Katanya ke Belu untuk mencari pekerjaan"lanjut Kasi Humas.

Setelah diamankan karena tidak mengantongi dokumen resmi, Kedelapan WNA asal Bangladesh tersebut kemudian dibawa oleh pihak Kepolisian dan Imigrasi menggunakan mobil Dalmas Polres Belu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi Atambua di Kelurahan Tulamalae guna proses lebih lanjut.

"Sekitar pukul 17.00 wita sore, kedelapan orang WNA tersebut kita bawa ke Rudenim Imigrasi Atambua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kita amankan karena tidak menunjukkan paspor asli dan diketahui bahwa warga Negara Bangladesh dari Paspor yang ada di Handphone mereka"jelas Kasi Humas.

"Dan saat kita tanya soal fisik paspor mereka mengaku masih ada di Kantor Kedutaan Bangladesh yang di Malaysia. Sementara KTP yang dikantongi, mereka mengaku diurus oleh seseorang yang mereka tidak kenal di Medan dan per orang mereka diminta Rp 300 ribu untuk mencetak KTP. Kedelapan orang WNA ini kita serahkan dalam keadaan sehat dan untuk proses selanjutnya kita serahkan ke pihak Imigrasi"pungkas Kasi Humas.