Tak Kantongi Ijin, Warga Desa Alas & Ratusan Liter BBM Miliknya Digiring Ke Polsek Kobalima

Tak Kantongi Ijin, Warga Desa Alas & Ratusan Liter BBM Miliknya Digiring Ke Polsek Kobalima
Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK , berulang kali menyampaikan penekanan kepada seluruh anggota Polres Belu, agar memperketat pengawasan diwilayah perbatasan RI-Timor Leste untuk mencegah aksi penyelundupan dalam bentuk apapun. Hal ini disikapi seluruh aparat Polsek jajaran dengan melakukan kegiatan penertiban dan pengawasan khususnya didaerah perbatasan. Upaya pencegahan penyelundupan sudah terlihat dimana aparat Polres Belu dan jajarannya telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Ribuan Liter BBM dan Minuman keras. Teranyar aparat Polsek Kobalima pada sabtu (27/8/16) menyita ratusan liter BBM jenis bensin dari tangan YB warga Desa Alas Selatan, Kec.Kobalima, Kab.Malaka, karena tidak mengantongi ijin pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Kapolsek Kobalima Ipda Syamsul Arifin, SH menjelaskan bahwa BBM tersebut di ambil dari Pertamina kemudian diangkut menggunakan sebuah mikrolet. Selain pelaku/pemilik YB, ikut berperan dalam mengangkut BBM ini adalah AA dan FB (sopir mikrolet). "sekitar pukul 08.30 wita ibu YB menyerahkan uang sebesar Rp. 2 juta 100 ribu dan 8 jerigen kosong ukuran 30 liter, kepada AA untuk membeli bensin. Selesai mengisi di SPBU Laran, Kecamatan Malaka Tengah, BBM sebanyak 240 liter yang sudah diisi dalam jerigen tersebut di muat di kendaraan Mikrolet P.O Kartika yang dikemudikan oleh FB untuk di bawa kerumah YB di Motamasin, namun dalam perjalanan di tangkap oleh Kanit Intel Polsek kobalima, kemudian di giring ke polsek untuk Kita ambil keterangan" jelas Kapolsek. "Dari pemeriksaan sementara, pengangkutan BBM ini tidak dilengkapi dengan dokumen dan ini akan Kita proses sesuai hukum karena mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas" terang Kapolsek. index - Copy