Anggota unit Turjawali Samapta Polres Belu, membubarkan balapan liar di belakang SPBU Halifean, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota, kabupaten Belu, senin (5/4/2020) malam pukul 21.00 WITA.
Dalam penertiban balapan liar tersebut, Anggota Turjawali berhasil mengamankan satu unit sepeda motor beserta pengendaranya sedangkan sebagiannya (pengendara) berhasil melarikan diri saat melihat kehadiran Polisi.
Kapolres Belu,
AKBP Cliffry S.Lapian, S.I.K
melalui Kasat Samapta, IPTU I Ketut Setiasa menuturkan, pihaknya membubarkan kegiatan tersebut berdasarkan laporan atau pengaduan dari warga masyarakat yang resah dengan aksi balap liar.
“Penertiban ini berangkat dari pengaduan warga yang katanya setiap hari para remaja ini menggeber motornya yang membuat resah warga yang tinggal di kompleks belakang SPBU” kata Kasat Samapta.
“Ada beberapa motor yang melakukan aksi tersebut namun dalam penertiban ini Kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis honda Beat. Dari lokasi, pemilik dan sepeda motornya Kita bawa ke Polres dan kemudian diserahkan ke Lantas” sambung Kasat Samapta.
Kasat Samapta menambahkan, selain menciptakan situasi yang aman dan nyaman, tindakan (membubarkan) tersebut adalah salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
"Saat ini Kita dihadapkan dengan virus corona yang penularannya sangat cepat bila masyarakat sering berkumpul di luar. Sehingga Kami (kepolisian) terus turun ke jalan, ke rumah-rumah mengimbau masyarakat agar patuh dengan imbauan pemerintah dengan menerapkan social distancing (menjauhi kerumunan) dan physical distancing (menjaga jarak fisik) "kata Kasat Samapta.
"Dan sesuai dengan Maklumat bapak Kapolri bahwa selain mengimbau, Kita akan melakukan tindakan tegas dan humanis dengan membubarkan bilamana masyarakat tidak mengindahkan imbauan tersebut karena ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat guna memutus mata rantai virus corona"tutup Kasat Samapta.