Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka kesempatan untuk putra putri terbaik Indonesia untuk menjadi Perwira Polri dengan mengikuti seleksi masuk SIPSS atau Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.
Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A 2016 dapat dilakukan pada tanggal 4 - 18 Februari 2016.
Prodi yang dibutuhkan :
1.S2 Profesi Kedokteran Forensik
2.S2 Profesi Psikologi
3.S1 Profesi Kedokteran Umum
4.S1 Profesi Kedokteran Gigi
5.S1 Akuntansi
6.S1 Agama Hindu (pend agama, filsafat agama & teologi)
7.S1 Bahasa Arab
8.S1 Bahasa Mandarin
9.S1 Desain Grafis
10.S1 Hukum Pidana
11.S1 Mipa Biologi
12.S1 Mipa Kimia
13.S1 Seni Musik
14.S1 Sandi Negara
15.S1 Psikologi
16.S1 Teknik Informatika
17.S1 Teknik Elektro
18.S1 Teknik Mesin
19.S1 Teknik Nuklir
20.S1 Teknik Metalurgi
21.S1 Teknik Kimia
22.S1 Teknik Arsitektur
23.D-IV Ahli Nautika Tk. III
Persyaratan Umum :
-Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
-beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa
-setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
-berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
-sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD)
-tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
-bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian;
*umur pada saat pembukaan pendidikan:
maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 Profesi;
maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV;
*tinggi badan:
160 utk pria;
155 utk wanita.
*belum pernah menikah (belum pernah hamil/melahirkan);
khusus S-2 Profesi diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita belum mempunyai anak
*khusus untuk Prodi Kedokteran :
-bersedia ditempatkan di fungsi Brimob dan mengikuti spesialis kedokteran forensik (dibuktikan dengan surat pernyataan);
-dokter umum diutamakan yang sudah mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif dan atau keterangan masih mengikuti Internsip;
-Dokter gigi menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
-Dokter Spesialis menyertakan ijasah dokter spesialis;
Untuk mendaftar & mengetahui persyaratan lebih lengkap, bisa kunjungi alamat:
http://penerimaan.polri.go.id