Berbicara soal penyuluhan/ajakan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas digelaran operasi keselamatan Turangga 2019, Satuan Lalu Lintas melalui unit Dikyasanya
, telah aktif melakukannya dengan turun ke sejumlah sekolah-sekolah serta tempat berkumpulnya masyarakat.
Disepekan terakhir ini, Kanit Dikyasa AIPDA Heru Setiyono, SH, rutin mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat pasar baru, sopir bus luar kota, pelajar SMA di kota Atambua bahkan menjangkau pelajar di kecamatan luar kota Atambua.
Teranyar, Kanit Dikyasa bersama anggotanya, memberikan sosialisasi kamseltibcar lantas kepada para Sopir dan pegawai Dinas Kebersihan dan Lingkungan hidup Kabupaten Belu, rabu (8/5/19).
Mengambil tempat di taman kota Atambua pagi tadi pukul 09.00 WITA, Kanit Dikyasa menantang para sopir dan pegawai untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Ini dikemukakan Kanit Dikyasa, karena minimnya kesadaran pengendara yang kurang sadar akan keselamatan dirinya dengan tidak mentaati aturan lalu lintas.
Menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas ujar Kanit Dikyasa, tidaklah sulit seperti tidak menanggalkan helm saat naik motor, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas ,tidak boleh kebut-kebutan serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Imbauan yang tidak kalah pentingnya disampaikan adalah memperhatikan keselamatan saat berkendara dengan tidak menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak boleh berkendara saat dalam kondisi tidak fit atau dalam pengaruh alkohol.
Sejumlah imbauan ini kata Kanit, bukan saja didengar tapi wajib dilaksanakan/diimplementasikan serta mensosialisasikan kembali ke sanak kerabat mereka.
Seperti sebelum-sebelumnya, Kanit Dikyasa menutup penyuluhan dengan membagi-bagi pamflet yang isinya mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.
Untuk diketahui, Operasi Keselamatan Turangga tahun ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 29 April 2019 s/d 12 Mei 2019.
Sejumlah prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain pengemudi menggunakan Handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi Sepeda Motor berboncengan lebih dari satu,pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda Motor tidak menggunakan Helm SNI.
Sasaran lainnya yakni pengemudi kendaraan bermotor menggunakan Narkoba/Mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan serta tidak menggunakan sabuk pengaman.