Dalam rangka penanggulangan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan lintas batas antar negara,
Polda NTT menggelar operasi lintas batas Turangga 2019
dengan daerah operasi meliputi wilayah perbatasan antar negara diwilayah hukum Polres Kupang, TTU, Belu dan Polres Alor.
Berkaitan dengan operasi linbas tersebut, Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.H.,M.Si memerintahkan kepada jajaran Polsek dan Polsubsektor perbatasan untuk meningkatkan pengawasan baik darat maupun laut guna mencegah segala bentuk kejahatan yang bisa saja muncul di garis batas RI-RDTL.
Berbicara tentang pengawasan wilayah perbatasan, Polsek Lamaknen yang merupakan salah satu Polsek perbatasan meresponnya dengan melaksanakan patroli bersama anggota Brimob dan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 142/KJ, rabu (30/12/19).
Dengan bersenjata lengkap, aparat penjaga wilayah perbatasan RI ini, dari pukul 11.00 wita hingga pukul 15.30 wita, menyusuri wilayah dusun Pauk, desa Loonuna, Kec. Lamaknen Selatan, Kab. Belu.
Meski menemui medan yang sulit, aparat TNI-Polri tetap kompak melaksanakan patroli jalan kaki bahkan menyusuri lembah dan bukit yang ada di wilayah Loouna.
Saat dikonfirmasi Humas, Kapolsek Lamaknen, IPDA Taufan Ardiansyah mengungkapkan, patroli tersebut digelar untuk mencegah segala bentuk penyelundupan di wilayah perbatasan RI-Timor Leste.
“Selain patroli, Kita juga melakukan pemeriksaan patok batas dan dokumen keimigrasian terhadap pelintas batas. Untuk aksi penyelundupan atau pelintas batas ilegal tidak Kita temukan dalam patroli kali ini"kata Kapolsek.
"Namun ini tidak berarti patrolinya hanya sampai disini. Kita akan gelar terus, untuk menjamin bahwa wilayah perbatasan ini jauh dari praktek penyelundupan, baik orang maupun barang”tutup Kapolsek.
Operasi Lintas batas Turangga 2019 ini sendiri akan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 25 Oktober s/d 13 November 2019.