Lewat Restorative Justice, Polsek Lasiolat Selesaikan Kasus Penghinaan Melibatkan Dua Saudara Kandung

Lewat Restorative Justice, Polsek Lasiolat Selesaikan Kasus Penghinaan Melibatkan Dua Saudara Kandung

Kepolisian Sektor (Polsek) Lasiolat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Emanuel Berek (64) terhadap pelaku atau korban, Emanuel Lau (70) warga Dusun Fatubesi, Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.

Penyelesaian masalah secara restorative justice, senin (01/07/2024) baru-baru ini, berlangsung di kantor Polsek Lasiolat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Lasiolat, Bripka Hironimus Wake, bhabinkamtibmas desa Bauadok, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak  ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku warga dusun Haremot, Desa Baudaok,Kecamatan Lasiolat ini mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menghina korban yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku, mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga"jelas Kapolsek Lasiolat, IPDA Agus Haryono, SH kepada Humas.

"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 26 juni 2024 lalu. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, aparat kepolisian mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh karena setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.