Kedepankan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Timur Damaikan Warga Asulait yang terlibat Kasus Pengeroyokan

Kepolisian Sektor Tasifeto Timur Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh terlapor, Agustinus Lelo Mali (48), Oktovianus Mau Kau (38) dan Kosmas Mau Lae (38) terhadap korban Yohanes Loe Laku (45) yang terjadi pada tanggal 20 juni 2025.
Penyelesaian masalah yang berlangsung jumat (04/07/2025) kemarin sekitar pukul 12.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Timur yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Timur,Bripka Valentinus Kono,Bhabinkamtibmas desa Takirin, Kanit Bimas Aipda Yohanes Bere Leki, KSPK 3 Bripka Kris Rodrigues, tiga orang pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak yang sama-sama bermukim di dusun Asulait, Desa Sarabau, kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat kesepakatan perdamaian yang telah dibuat, ketiga pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah mengeroyok korban.
Korban juga bersedia memaafkan ketiga orang terlapor karena masih ada hubungan keluarga dan kejadian tersebut merupakan kesalah pahaman.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban bersedia memaafkan ketiga terlapor mengingat masih ada hubungan keluarga dan apa yang sudah terjadi kemarin berawal dari kesalahpahaman"tutur Kapolsek Tasifeto Timur, IPDA Yusran kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada jumat, 20 juni 2025.. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, anggota Polsek mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada ketiga terlapor atau pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya hubungan antara keluarga perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"pungkas Kapolsek.