Bubarkan Praktik Judi di Wilayahnya, Polres Belu Tegaskan Komitmen Polri Jaga Ketertiban di Tapal Batas RI-Timor Leste
Aparat gabungan Polres Belu melalui Satuan Reskrim dan Polsek Tasifeto Barat, berhasil membubatkan praktik judi di wilayah desa Tukuneno, kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, minggu (15/3/2026).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menuturkan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidiakn terkait aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan warga.
Dari hasil penyedilikan lanjut Kapolres Belu, aktivitas perjudian di wilayah Masmae, desa Tukuneno kerap berpindah-pindah tempat hingga pada akhirnya aparat kepolisian berhasil membubarkan praktik perjudian tepatnya di seputaran SMA 2 Atambua, desa Tukuneno, kecamatan Tasifeto Barat.
“Sehari sebelumnya, di wilayah Masmae tepatnya di desa Tukuneno, Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas judi sabung ayam dan Bola Guling di lokasi tersebut. Setelah di telusuri,tidak ditemukan adanya kegiatan tersebut. Namun setelah itu Kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa aktivitas judi kembali berlangsung di wilayah desa Tukuneno pada minggu 15 maret 2026"ungkap Kapolres Belu.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa praktik judi berlangsung di seputaran SMP 3 Atambua. Setelah ditelusuri, hasilnya nihil dan kita dapati informasi bahwa kegiatan tersebut berpindah-pindah agar tidak terdeteksi. Dan sore harinya kita mendapati informasi bahwa aktivitas perjudian berlangsung di seputaran SMAN 2 Atambua"tambah Kapolres Belu.
Lokasi Judi Terendus, Pelaku Perjudian Melarikan Diri, Polisi Amankan Barang Bukti
Setelah mengantongi informasi, aparat gabungan Sat Reskrim dan Polsek Tasifeto Barat langsung bergerak cepat ke lokasi yang diduga terdapat aktivitas perjudian.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sore hari ini,aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
"Penggerebekan berlangsung sore hari sekitar pukul 18.22 wita. Saat tiba di lokasi, aparat langsung membubarkan praktik judi namun para pelaku judi dengan cepat melarikan diri"ungkap Kapolres Belu.
"Meski pelaku melarikan diri, namun aparat gabungan kita berhasil mengamankan beberapa ekor ayam taji sebagai barang bukti"tambahnya.
Untuk mencegah praktik judi tersebut kembali terjadi lanjut Kapolres Belu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke aparat kepolisian bilamana menemukan atau mengetahui praktek judi dalam bentuk apapun.
“Tentunya masyarakat yang tinggal di sekitar TKP, berterima kasih atas kinerja Kita ini dan berharap praktek judi seperti ini tidak ada lagi karena gara-gara judi ini, bisa merusak rumah tangga serta moral dan masa depan anak-anak ”ungkap Kapolres Belu.
“Kaitan dengan itu juga, Kami juga imbau masyarakat di tempat duka agar tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun dan segera lapor ke Kita bila ada masyarakat yang masih ingin main-main dengan Polisi” tegas Kapolres Belu.
Langkah Tegas Polres Belu Berantas Judi di Wilayah Belu Setahun Terakhir
Wilayah Masmae, Kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu.
Berkaitan dengan adanya aktifitas judi yang berlangsung di wilayah Masmae, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Polres Belu telah beberapa kali melakukan upaya penegakan hukum diantaranya :
- Pada Minggu, tanggal 25 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 wita, team Jatanras Sat Rekrim Polres Belu telah melakukan penindakan dengan cara upaya persuasif berupa membubarkan aktivitas judi serta membongkar kandang yang diduga dijadikan arena sabung ayam;
- Pada bulan Januari 2026, Piket Pamapta Polres Belu bersama piket fungsi telah melakukan mendatangi lokasi judi tersebut dan melakukan pembubaran (Saat tiba para pelaku judi sudah membubarkan diri);
- Pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 wita Team Jatanras Sat Reskrim Polres Belu telah mendatangi Masmae dan telah melakukan pembubaran terhadap adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut;
- Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 pukul 16.00 wita pasca pemberitaan oleh media NTTHits, Kapolsek Tasifeto Barat bersama anggota dan dibackup oleh piket Pamapta Polres, telah mengecek lokasi judi seperti yang ada pada pemberitaan media namun saat tiba di lokasi, aparat kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.
Selain wilayah Masmae, Polres Belu dalam kurun waktu 2025 telah berhasi memproses hukum praktik perjudian hingga ke meja hijau dengan jenis perjudian bola guling, kupon putih dan judi online.
Berantas Judi Adalah Komitmen Polri Atas Perintah Tegas Kapolda NTT
Berkaitan dengan gencarnya operasi judi di sejumlah tempat, orang nomor satu di Polres Belu ini menekankan hal tersebut sudah menjadi komitmen pihaknya dalam menekan dan mempersempit segala praktek judi maupun penyakit masyarakat lainnya.
Penegasan dalam memberantas judi ini lanjut Kapolres Belu, sejalan dengan perintah tegas Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, yang menekankan jajaran di tingkat Polres hingga tingkat Polsek, untuk memberantas habis segala bentuk praktik perjudian.
“Komitmen berantas judi ini sudah rutin Kita giatkan dalam beberapa waktu sebelumnya dengan melakukan kegiatan preventif, preemtif hingga penegakan hukum karena ini merupakan salah satu bentuk tindakan melanggar hukum dan beberapa kasus yang diindikasikan ada perjudian sudah dilakukan langkah awal sebelumnya"jelas Kapolres Belu.
"Selain imbauan ada juga upaya kita dari kepolisian ini seperti arena yang disinyalir akan digunakan sebagai judi sudah kita lakukan pembongkaran. Dan sekali lagi Saya tekankan, pemberantasan judi ini tidak saja berlaku untuk masyarakat, oknum Polisi yang terbukti terlibat baik itu sebagai pemain, backing atau bandar, akan Saya beri sanksi tegas”pungkas Kapolres Belu.

Humas Polres Belu

