Gelar KRYD Malam Hari, Satres Narkoba Polres Belu Amankan Puluhan Liter Miras Tradisional Siap Edar
Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Resor Belu Polda NTT sejak awal november 2025, rutin melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakkan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Belu.
Di hari kelima pergelaran KRYD tersebut, personel Satres Narkoba yang dibentuk melalui surat perintah Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,, S.I.K, melaksanakan razia miras di seputaran kota Atambua, kabupaten Belu, rabu (5/11/2025).
Dipimpin Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Belu, IPDA Flativo Da Silva, personel gabungan menyisir sejumlah kios yang diduga menjual minuman keras tanpa ijin edar.
Razia yang dilaksanakan sekitar pukul 21.30 wita ini memperoleh hasil dimana aparat kepolisan berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras jenis moke dan sopi tradisional di 2 kios yang ada di wilayah Atambua.
Di salah satu kios yang ada di wilayah kelurahan Rinbesi, kecamatan Atambua Selatan aparat kepolisian berhasil mengamankan 35 liter minuman keras jenis sopi yang ditampung dalam 3 Jerigen ukuran 5 Liter, 1 jerigen ukuran 10 Liter, dan 1 jerigen (ukuran 20 liter berisi setengah jerigen).
Sementara di tempat lain tepatnya di wilayah Sesekoe, kelurahan Umanen, kecamatan Atambua Barat, aparat kepolisian mengamankan miras tradisional jenis sopi sebanyak 3, 6 liter yang ditampung 6 botol aqua ukuran 600 ml
Setelah disita, moke dan sopi dengan total sebanyak 38, 6 liter yang siap di jual kepada masyarakat, langsung diangkut ke kantor Satres Narkoba Polres Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K mengungkapkan, KRYD yang kini dilaksanakan kepolisian sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, nyaman dan tenteram bagi seluruh masyarakat kabupaten Belu.
"Saat ini kami jajaran Polda NTT sesuai perintah bapak Kapolda NTT, serentak menggelar kegiatan KRYD yang tujuan utamanya digelar kegiatan ini sebagai bentuk pemberian jaminan keamanan bagi masyarakat dari berbagai gangguan kamtibmas"ungkap Kapolres Belu.
"Karena kita sering mendengar, hampir setiap tindak pidana atau kecelakaan lalu lintas terjadi, pemicunya adalah Miras. Sehingga berulang kali saya menekankan anggota untuk mengambil tindakan tegas bilamana masyarakat masih memproduksi dan menjual miras khususnya miras tradisional,” tambah Kapolres Belu.
Kapolres Belu menuturkan, pemilik dari barang haram tersebut kemudian diberikan peringatan secara lisan dan tertulis agar kedepan tidak lagi menjual minuman keras.
"Penjual atau pemilik moke dan sopi tersebut Kita lakukan peringatan secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras, dengan membuat surat pernyataan diatas materai" kata Kapolres Belu.
"Kami berharap, tindakan tegas yang kita lakukan hari ini, akan membuat peredaran miras di kabupaten Belu, bisa ditekan sehingga tidak ada kejadian kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi miras" tambah Kapolres Belu.
Orang nomor satu di Polres Belu ini mengungkapkan, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang miras secara ilegal yang masih melakukan aktivitasnya untuk segera berhenti sebelum dilakukan penangkapan, karena hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas mereka.
“Hentikan penjualan miras secara ilegal, hal tersebut tentunya melanggar aturan hukum, selain itu dengan meniadakan penjualan miras secara ilegal kita juga secara tidak langsung sudah meminimalisir terjadinya laka lantas maupun tindak pidana yang nantinya malah menyebabkan gangguan Kamtibmas”pungkas Kapolres Belu

Humas Polres Belu

