Satuan Narkoba Polres Belu, selasa (8/3/16) kembali menggelar razia minuman keras dan pangan kadaluarsa di sejumlah kios dan toko yang ada di Atambua.
Dalam operasi kali ini yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Marthen Pelokila, SH, aparat mendatangi sejumlah kios yang ada di kelurahan Manumutin,Kec.Kota Atambua,Kab.Belu.
Sebanyak 154 liter minuman keras tradisional Sopi, berhasil di sita oleh aparat dari lima orang penjual yang ada di seputaran kelurahan Manumutin dengan rincian sebagai berikut:
1. 8 jirigen berisi miras sopi plus 10 botol aqua berisi sopi, disita dari tangan SN.
2. 5 jirigen berisi sopi 25 liter dari KKA
3. 1 jirigen 3 liter sopi dari JB
4.1 jirigen berisi sopi 20 liter,dari tangan NK
5.1 jirigen berisi 5 liter sopi,dari tangan PB.
Penyitaan ini dilakukan aparat, karena pelaku dengan sengaja menjual minuman keras tanpa ijin dan terbukti melanggar pasal 111 ayat 1,2,3,6 UU RI. no.36/2009 dan pasal 142 yo pasal 91 UU RI no.18/2012 serta permendag/06/2015 tentang pengawasan peredaran miras tanpa ijin. Barang-barang haram tersebut kini diamankan di Satuan Narkoba Polres Belu.
Kasat Narkoba mengatakan bahwa kegiatan ini akan terus digalakkan sejalan dengan arahan Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH,MH tentang Operasi Rutin minuman keras beralkohol di Kab.Belu dan Malaka guna memberantas praktek peredaran minuman keras, sehingga dengan sendirinya akan menekan angka kriminal yang terjadi akibat mengkosumsi minuman keras.