Berangkat dari Patroli, Tim Berantas Judi Polres Belu Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Hutan Sabete
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., baru-baru ini memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri, Polda hingga tingkat Polsek, untuk memberantas habis segala bentuk praktik perjudian.
Perintah menindak tegas tindak kejahatan dengan kode 303 tersebut, langsung ditindak lanjuti Polres Belu yang sejak jumat (19/8/2022) kemarin, melakukan penggerebekan tempat judi sabung ayam di sejumlah lokasi di wilayah kabupaten Belu.
Teranyar, aparat Polsek Tasifeto Timur dipimpin langsung Kapolsek, IPDA Mahrim, SH, melakukan penggerebekan tempat judi sabung ayam di sekitar hutan Sabete, belakang Pasar Wedomu, desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur.
Dalam penggeberekan tersebut, aparat Polsek yang menjadi bagian dalam tim khusus yang dibentuk Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K, tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam namun terdapat tempat yang digunakan untuk aktivitas sabung ayam.
Meski demikian, tempat atau pagar yang terbuat dari kulit kayu berbetuk segi empat yang biasa digunakan untuk judi sabung ayam, saat itu juga langsung dibongkar dan dibakar oleh aparat kepolisian dan sebagiannya diamankan sebagai barang bukti.
Saat dikonfirmasi Humas, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kapolsek Tasifeto Timur, IPDA Mahrim, menuturkan, penggeberekan sarang judi ayam tersebut berangkat dari informasi warga yang resah dengan aktvitas sekelompok orang yang kerap mendatangi wilayah tersebut untuk judi sabung ayam dan praktik judi lainnya.
"Jadi sekitar pukul 10 pagi, anggota kami melaksanakan giat rutin yakni patroli di seputaran desa Manleten. Dalam patroli tersebut, anggota mendapat informasi dari warga tentang adanya lokasi judi sabung ayam di hutan sabete, belakang pasar Wedomu"terang Kapolsek.
"Kemudian anggota menelepon Saya dan kamipun dengan berjalan kaki langsung menuju hutan yang ada dibelakang pasar. Sampai di lokasi, kami temukan sebuah kandang berbentuk segi empat yang biasa digunakan untuk sabung ayam. Saat itu juga, kandangnya kita bongkar lalu kita bakar"pungkas Kapolsek.
Terpisah, Kapolres Belu saat dihubungi awak media menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menekan dan mempersempit segala praktek judi maupun penyakit masyarakat lainnya.
"Judi ini adalah salah satu penyakit masyarakat yang menjadi target dari Pihak Kepolisian untuk diberantas sesuai dengan penekanan bapak Kapolri saat vicon kamis kemarin. Berangkat dari penekanan beliau, Kami langsung membentuk tim khusus beranggotakan 88 personil untuk membasmi segala bentuk Perjudian, BBM ilegal dan Narkoba di wilayah hukum Polres Belu"ungkap Kapolres Belu, senin (22/8/2022).
"Dan hingga hari ini, sudah lima lokasi yang menjadi sarang perjudian, kita ambil langkah tegas dengan membongkar dan membakar dengan harapan tidak ada lagi aktivitas perjudian yang terus menerus meresahkan masyarakat” tegas Kapolres Belu.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Belu ini berharap peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama maupun kalangan masyarakat lainnya untuk membantu melakukan kontrol dan langkah antisipasi dengan memberikan setiap informasi aktivitas perjudian dalam bentuk apapun ke pihak kepolisian.
"Tentunya dalam hal ini Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dan kerja sama dari masyarakat. Untuk itu, kami minta seluruh lapisan masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan setiap kegiatan tindak pidana termasuk judi yang ada di wilayahnya"imbau Kapolres Belu.
"Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat sendiri dalam hal pemberantasan judi maupun tindak pidana lainnya, akan cepat kami tindak lanjuti dengan mengungkap dan memproses hukum setiap pelaku tindak pidana. Dan pemberantasan judi tidak saja berlaku untuk masyarakat, oknum Polri yang terbukti terlibat baik itu sebagai pemain, backing atau bandar, akan Saya beri sanksi tegas"pungkas Kapolres Belu.
Untuk diketahui, selama kurun empat hari ini, Tim khusus yang dibentuk Kapolres Belu telah berhasil mengungkap praktek judi sabung ayam di 5 (lima) lokasi.
Kelima lokasi sarang judi yang berhasil dimusnahkan aparat kepolisian antara lain di Haliwen, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua kemudian Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat dan di dusun Raibasin, desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur.
Lokasi berikutnya yakni di Belakang Gudang Adios,Kelurahan Manumutin dan kelima di sekitar hutan Sabete, belakang Pasar Wedomu, desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur.