Menjelang berakhirnya Operasi Ramadniya Turangga 2016-Polres Belu, 3 (tiga) Polsek jajaran Polres Belu yakni Polsek Kobalima, Polsek Tasifeto Timur dan Polsek Kakuluk Mesak, pada rabu (13/7/6) menggerebek judi bola guling dan kuru-kuru.
Dalam penggerebekan ini, aparat berhasil mengamankan bandar, pemain, uang tunai sekaligus perangkat yang digunakan untuk berjudi.
Di Polsek Kobalima, 15 anggota Polsek dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Syamsul Arifin, SH, sekitar pukul 09.00 wita, melaksanakan patroli menggunakan sepeda motor dengan sasaran Pasar Kada, dusun Uma Kota, Desa Lakekun, Kecamatan Kobalima,Kabupaten Malaka. Di pasar Kada, Kapolsek dan anggota menemukan masyarakat sedang menggelar perjudian Kuru-kuru. Saat itu juga, personil Polsek membubarkan sekaligus mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek. Kepada masyarakat yang berada di lokasi, Kapolsek menghimbau agar dari sekarang tidak lagi menggelar perjudian dalam bentuk apapun karena akan ditindak tegas oleh aparat Kepolisian.
Barang bukti yang diamankan berupa anak dadu 6 buah, layar 1 lembar, mangkuk dan alas dadu masing-masing 1 buah serta sejumlah uang. Seorang Bandar berinisial BMT (85 thn) asal Desa Lakekun, Kec.Kobalima saat di Polsek mengaku menyesal atas tindakannya menggelar judi ini namun proses hukum tetap akan berjalan seperti yang dikutip dari Kapolsek Kobalima.
Sementara di wilayah Kecamatan Tasifeto Timur (Tastim) tepatnya di desa Dafala, aparat Polsek dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tastim Bripka Rusliadin, sekitar pukul 14.30 wita, menggerebek perjudian jenis bola guling. Penggerebekan berawal dari adanya informasi dari seorang masyarakat bahwa di rumah si DM, sedang berlangsung acara kumpul keluarga yang diselipkan dengan judi bola guling. Dari penggerebekan ini, bandar berhasil melarikan diri namun aparat Polsek Tastim berhasil mengamankan 1 orang pemain, 1 buah meja bola guling, 2 layar, 1 sarung meja bola guling, 1 water pas, 2 buah bola guling, 1 buah bedak, 1 buah tas, 1 kamoceng dan sejumlah uang. Barang bukti kini diamankan di Polsek guna penyidikan lebih lanjut.
Seperti halnya Polsek Kobalima, di wilayah Kecamatan Kakuluk Mesak tepatnya di pasar Lakafehan, desa Dualaus, anggota Polsek Kakuluk Mesak di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek, sekitar pukul 11.00 wita, menggerebek judi Kuru-kuru. Dalam operasi penyakit masyarakat ini, aparat Polsek berhasil menangkap 2 orang pemain dan menyita barang bukti berupa ayar kuru kuru, dadu, kotak dan piring kuru kuru serta sejumlah uang.
Berkaitan dengan gencarnya operasi penyakit masyarakat ini, Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK mengatakan bahwa kedepan akan terus digalakkan oleh Kepolisian Resor Belu dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, yang didukung penegakkan hukum serta deteksi dini dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat (pekat), bukan saja perjudian tapi juga pekat lainnya seperti prostitusi, minuman keras, serta gangguan Kamtibmas lainnya guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kab.Belu dan Malaka.