Polres Belu dan Bea Cukai Atambua Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penyelundupan 4.874 Pil Ekstasi dari Timor Leste

Polres Belu dan Bea Cukai Atambua Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penyelundupan 4.874 Pil Ekstasi dari Timor Leste
Kepolisian Resor Belu bersama Bea Cukai Atambua, menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana penyelundupan 4.874 butir pil  jenis ekstasi dari Timor Leste ke Indonesia, rabu (26/6/19). Konferensi pers yang digelar pukul 11.00 WITA di aula Wira Satya Polres Belu, dipimpin Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, S.I.K,M.Si, didampingi Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah dan Kepala BNNK Belu, Ferdinandus Bone Lau. Dalam keterangan persnya siang tadi, Kapolres Belu mengungkapkan, kasus penyelundupan narkoba seberat 1,861 Kg oleh dua warga Timor Leste berinisial JSP, laki-laki (34) dan AS, perempuan (31) yang terjadi Rabu (29/05/2019), saat ini telah memasuki tahapan penyidikan oleh Polres Belu. "Sudah masuk tahap penyidikan dan tidak lama lagi Kita kirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Atambua. Karena melibatkan negara asing, untuk proses penyelidikan dan penyidikannya Kita selalu berkordinasi dengan penyidik Polda NTT dan pihak Timor Leste"ungkap Kapolres Belu. Lebih lanjut, Kapolres Belu menjelaskan, hasil penyelidikan Polisi, Pil Ekstasi yang berhasil digagalkan pihak Bea Cukai Atambua di PLBN Motaain bulan Mei kemarin, berasal dari seorang warga negara Filipina berinisial JG yang saat ini sudah ditangkap Kepolisian Timor Leste (PNTL). Selanjutnya barang haram tersebut diberikan kepada tersangka JSP dan AS untuk diselundupkan ke Indonesia. Rencananya narkoba senilai Rp. 4 Milyar 874 juta itu, dibawa ke Jakarta melalui Kupang oleh HS. "Berangkat dari penangkapan kedua tersangka, Kita lakukan pengembangan dan memperoleh informasi kalau narkoba tersebut berasal dari JG, warga Filipina yang tinggal di Timor Leste. Yang bersangkutan (JG) menggunakan jasa kurir yakni tersangka JSP dan AS, membawanya masuk ke Indonesia untuk kemudian niatnya diteruskan ke temannya di Kupang"kata Kapolres Belu. "Namun belum sampai di Kupang, keduanya beserta barang bukti diamankan petugas bea cukai di PLBN Motaain. Untuk tersangka lain yakni HS yang menunggu barang tersebut di Kupang,  sudah Kita tangkap dan kemudian diserahkan ke Ditres Narkoba Polda NTT guna penyidikan lebih lanjut"terang Kapolres Belu. Menurut Kapolres Belu, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan hasil kerja bersama lintas sektor demi menjaga wilayah perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat. Kedua tersangka JSP dan AS juga dihadirkan dalam konferensi pers tadi. Menggunakan seragam tahanan orange, kedua tersangka di kawal ketat anggota kepolisian bersenjata lengkap selama kegiatan konferensi pers berlangsung. Selain tersangka, barang bukti juga dihadirkan dalam konferensi pers antara lain 4.874 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik, satu Unit Mesin Print Merk Epson warna Putih, satu Unit HP Samsung tipe j7 warna putih dan uang tunai 90 US Dollar (1 lembar pecahan 10 US Dollar, 4 Lembar pecahan 20 US Dollar). Konferensi pers ini juga dihadiri Kasat Narkoba Polres Belu dan anggota, pegawai bea cukai Atambua, staf BNNK Belu serta insan pers baik lokal maupun nasional. Kronologis Kejadian: Kedua tersangka JSP dan AS yang diketahui sebagai pasangan suami istri, datang dari Timor Leste menggunakan mobil paradise melalui pintu kedatangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, desa Silawan, kabupaten Belu, rabu (29/5/19) sekitar pukul 11.00 WITA. Untuk mengelabui petugas, tersangka JSP dan AS, membawa barang haram berupa ekstasi tersebut dengan cara dibungkus menggunakan kemasan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam sebuah printer. Seperti penumpang lainnya, JSP dan AS yang mengaku baru pertama kali melakukan tindakan penyelundupan narkoba, menunjukkan sikap yang wajar saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya. Namun kecurigaan petugas mulai muncul setelah melihat hasil citra x-ray atas printer yang dibawa tersangka terlihat tidak wajar. Karena itu petugas akhirnya melakukan X-ray ulang dan memeriksa lebih mendalam terhadap printer tersebut. Saat printer diperiksa, petugas menemukan adanya 5 buah kemasan plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam printer tersebut. Hal ini semakin menambah kecurigaan petugas yang kemudian membuka salah satu kemasan plastik dan ditemukan di dalamnya benda berbentuk PIL warna hijau. Untuk memastikan jenis barang tersebut, pada tahap awal dilakukan uji dengan menggunakan NIS (Narcotics Identification System). Hasilnya positif barang tersebut adalah narkoba jenis MDMA (Metilendioksimetamfetamina) atau ekstasi. Kemudian kedua tersangka  dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk keperluan pembuktian proses penyidikan Bea Cukai Atambua juga melakukan identifikasi barang melalui uji laboratorium pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya. Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut dipastikan jenis barang sama dengan hasil pemeriksaan awal yaitu MDMA atau ekstasi. Setelah proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti lengkap, Bea Cukai Atambua menyerahkan perkara tersebut ke Polres Belu guna penyidikan lebih lanjut.