Helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh seluruh pengendara sepeda motor saat berada di jalan raya.
Karena sifatnya wajib, setiap pengendara ataupun yang dibonceng wajib mengenakan helm untuk keselamatan dirinya bilamana terjadi kecelakaan lalu lintas.
Hal ini disampaikan anggota Sat Lantas Polres Belu kepada setiap pengendara, saat mengatur lalin di pagi hari, sabtu (11/5/19).
Selain imbauan tentang manfaat penggunaan helm, anggota Lantas yang dipimpin Kanit Dikyasa, AIPDA Heru Setiyono, SH, juga mengimbau pengendara untuk tidak berboncengan lebih dari satu dan selalu menggunakan sabuk pengaman setiap kali berkendara.
“Meskipun alasannya takut terlambat kesekolah atau apa, tetap harus perhatikan keselamatan juga. Kalau tiba-tiba jatuh, yang pasti helm bisa menyelamatkan Kita dari benturan kepala. Ada sejumlah pelajar yang Kita temui tidak pakai helm dan Kita sampaikan imbauan begitu”kata Kanit Dikyasa.
“Begitupun yang bonceng lebih dari satu dan tidak kenakan sabuk pengaman, Kita ingatin agar kelalaian tersebut tidak terulang lagi"lanjut Kanit Dikyasa.
Ajakan tersebut kata Kanit Dikyasa, sejalan dengan operasi keselamatan 2019 yang bertujuan mendorong masyarakat untuk lebih meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya sehingga bisa meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Sesuai dengan sasaran ops keselamatan, Kita juga mengimbau pengendara supaya tidak kebut-kebutan, berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. melawan arus dan tidak boleh mabuk-mabukkan atau menggunakan narkoba”urai Kanit Dikyasa yang pada kesempatan tersebut juga membagikan pamflet imbauan tertib berlalu lintas kepada pengendara.