Penerangan Keliling, Sat Lantas Polres Belu Dorong Masyarakat Patuhi 5 M dan Tertib Berkendara
Dalam rangka memutus mata rantai covid-19, Satuan lalu lintas Polres Belu rutin turun ke jalan memberikan penyuluhan tentang cara pencegahan penyebaran Covid-19 yang kini sedang mewabah di Indonesia bahkan seluruh belahan dunia.
Teranyar, anggota kepolisian memberikan imbauan tentang pencegahan covid-19 dan keselamatan berlalu lintas saat melaksanakan patroli dialogis di wilayah pasar baru kota Atambua, sabtu (30/01/2021).
Dalam penerangan kelilingnya kali ini, anggota kepolisian mengimbau masyarakat pengguna jalan agar selalu disiplin terapkan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan saat beraktivitas di luar rumah.
Selain mempedomani 5 M, anggota Sat Lantas dipimpin Kaur Bin Ops Lantas, IPTU I Ketut Karnawa, SH, mengimbau masyarakat pengguna jalan agar selalu menjaga kebersihan sekitar lingkungan masing masing, mengkosumsi makanan yang sehat untuk meningkatkan imun tubuh serta melakukan olahraga ringan.
Dalam kesempatan tersebut, anggota lantas yang membawa serta spanduk dan pamflet imbauan, juga mengajak sejumlah pengendara roda dua dan lebih, untuk selalu tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu lalu lintas serta menggunakan alat keselamatan.
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas, AKP Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, S.I.K menuturkan, imbauan tersebut terus menerus disampaikan pihaknya, agar masyarakat lebih menjaga dirinya dari penularan covid-19.
"Hingga saat ini, pasien Covid-19 khususnya di,Belu yang sedang dirawat belum seluruhnya sembuh sehingga Kita fokus mengimbau masyarakat supaya mempedomai 5 M agar tidak ada lagi yang terjangkit covid-19"kata Kasat Lantas.
"Selain itu juga, Kita imbau pengendara agar memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Caranya tidak susah, pakai helm, sabuk pengamanan, tidak kebut-kebutan dan patuhi rambu lalu lintas. Kemudian juga selalu lengkapi diri dengan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK"pungkas Kasat Lantas.