Kepolisian Resor Belu dan jajaran terus menyuarakan maklumat Kapolri kepada masyarakat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Salah satu poin maklumat Kapolri yang digalakkan saat ini yakni imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan social distancing (menjaga jarak) dengan tidak beraktivitas diluar rumah atau berada di pusat-pusat keramaian.
Keseriusan Polri untuk mencegah penularan virus corona, ditunjukkan oleh Sat Samapta melalui Dalmasnya, dengan menggelar patroli diseputaran kota Atambua, kabupaten Belu, jumat (10/4/2019).
Dari laporan yang dihimpun Humas, selain membacakan Maklumat Kapolri di depan masyarakat, anggota kepolisian juga membubarkan sekelompok pemuda yang sedang bermain Bilyard milik salah satu warga di pasar tradisional Atambua.
Kepada sekelompok remaja di lokasi tersebut, anggota kepolisian mengimbau untuk kedepannya tidak lagi menggelar kegiatan serupa. Bilamana ditemukan maka kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.
Kepada Humas, Kapolres Belu,
AKBP Cliffry S.Lapian, S.I.K
melalui Kasat Samapta, IPTU I Ketut Setiasa, SH mengatakan, tujuan disampaikannya imbauan tersebut agar masyarakat secara sadar dan patuh dengan aturan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai virus covid-19.
“Ada beberapa point yang Kita sampaikan, baik Maklumat Kapolri dan juga imbauan Kapolres Belu antara lain mengimbau masyarakat untuk
tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, salah satu contoh bermain bilyard seperti ini. Kita tegaskan ke mereka agar tidak ada lagi kegiatan seperti itu”kata Kasat Samapta.
“Kemudian juga Kita sampaikan masyarakat untuk saat ini dirumah saja, tidak usah bepergian keluar daerah dan sampaikan sanak keluarga untuk sementara waktu tahan mudik dulu. Kalau ini dilaksanakan maka Kita secara otomatis sudah memutus mata rantai penyebaran corona”pungkas Kasat.
Terkait maklumat Kapolri No. 2 Tahun 2020 tersebut, Kasat Samapta menegaskan pihaknya akan akan menindak tegas bagi mereka yang melanggar.
“Bagi masyarakat yang melanggar, membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa maka akan kami imbau untuk bubar dan membubarkan bila diperlukan demi keselamatan publik ”tutup Kasat Samapta.