Ops Yustisi Akhir Tahun, Satgas Aman Nusa Polres Belu Bagi Masker dan Tegur Warga yang Tidak Disiplin Prokes

Ops Yustisi Akhir Tahun, Satgas Aman Nusa Polres Belu Bagi Masker dan Tegur Warga yang Tidak Disiplin Prokes

Menjelang tutup tahun 2020,Kepolisian Resor Belu melalui satgas operasi aman nusa II, kembali menggelar kegiatan operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, senin (28/12/2020).

Oerasi yustisi yang dilaksanakan sekitar pukul 09.30 wita, mengambil lokasi di pusat kota yakni di kompleks pasar lama dan pasar baru Atambua.

Sebelum melaksanakan tugas, Anggota Satgas Aman Nusa II melaksanakan apel kesiapan bersama personil Kodim 1605 Belu dan Sat Pol PP Kab.Belu, di halaman Makodim 1605 Belu

Selepas apel, tim gabungan pencegahan covid-19 ini, langsung bergerak menertibkan penggunaan masker sekaligus mengimbau masyarakat untuk mematuhi 3 M saat berada di ruang publik yakni dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Dari pantauan Humas, sejumlah warga yang tak mengenakan masker,  langsung diberikan teguran selanjutnya para pelanggar diberikan masker gratis dan diingatkan untuk lebih disiplin menjalani protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setiap selesai beraktivitas.

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si mengatakan, kegiatan tersebut digelar bertujuan agar masyarakat lebih patuh menjalankan imbauan pemerintah dan protokol kesehatan, dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kegiatan tadi sifatnya imbauan dimana masyarakat Kita ingatkan agar selalu memakai masker dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah"kata Kapolres Belu.

"Kalau sudah selesai berbelanja, Kita imbau untuk langsung pulang kerumah dan tidak boleh lagi ngumpul-ngumpul di seputaran pasar"pungkas Kapolres Belu.

Masih terkait pencegahan covid-19 khususnya menjelang tutup tahun 2020, mantan Kapolres Sumba Barat ini menuturkan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Belu, untuk tidak menciptakan kerumunan serta tidak ada pesta kembang api menyambut pergantian tahun baru.

Bilamana masyarakat tidak mengindahkan imbauan tersebut, dirinya mengatakan pihaknya bakal menindak tegas masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada empat poin yang wajib ditaati masyarakat sesuai dengan maklumat bapak Kapolri agar disaat penghujung tahun nanti, tidak boleh menggelar pesta, pawai atau arak-arakan, penyalaan kembang api dan juga beribadah di luar tempat ibadah"terang Kapolres Belu.

"Kalau empat poin ini tidak indahkan oleh masyarakat, maka langkah yang kami ambil adalah membubarkan dan upaya hukum lainnya akan ambil sebagai langkah tegas kami dalam memutus penyebaran covid-19"tegas Kapolres Belu.