Ops Patuh 2020, Sat Lantas Bareng Subden POM Gelar Razia dan Bagi Masker Gratis untuk Masyarakat
Dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, anggota Sat Lantas Polres Belu, bersama instansi terkait, melaksanakan razia kendaraan di Jalan Soekarno, depan pertokoan Angkasa Ria, Kec. Kota Atambua, Kab. Belu, kamis (30/7/2020).
Dari laporan yang diterima Humas pagi tadi pukul 10.00 WITA, Puluhan kendaraan baik roda dua hingga roda enam yang melintas di jalur tesebut, di hentikan oleh aparat gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas, AKP Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, S.I.K.
Dengan sopan dan ramah, anggota Lantas bersama Subden Pom IX Udayana Belu dan pegawai Dispenda Belu, memeriksa surat-surat kendaraan sekaligus mengecek kelengkapan kendaraan seperti plat nomor, kaca spion hingga lampu sein.
Selain menertibkan kendaraan, tim gabungan Operasi Patuh Turangga 2020 ini membagikan masker secara gratis kepada pengendara sekaligus mengimbau mereka untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru.
Kapolres Belu, AKBP Cliffry S.Lapian, S.I.K melalui Kasat Lantas, AKP Ruliyanto menuturkan, aksi bagi masker yang dilakukan pihaknya adalah salah satu upaya mencegah paparan Virus Corona atau covid-19.
"Tujuan Kita bagi masker dan memberikan imbauan tentang protokol kesehatan ini sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan diri sendiri, serta keluarga dan orang lain di sekitarnya"tutur Kasat Lantas.
"Karena pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda akan usai. Oleh karenanya, di masa adaptasi kebiasaan baru ini Kita tetap harus disiplin jalankan protokol kesehatan dan juga diiringi tertib berlalu lintas" tambahnya.
Untuk diketahui, operasi Patuh Turangga 2020 akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 23 juli 2020 sampai dengan 5 agustus 2020.
Terdapat tujuh sasaran prioritas yang akan ditindak dalam operasi tersebut antara lain pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu dan pengemudi di bawah umur.
Kemudian sasaran kelima pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba / mabuk dan sasaran ketujuh pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.