Minggu Kasih di Gereja Bakal Paroki Kuneru, Kapolres Belu Ajak Umat Katolik Jaga Kamtibmas dan Tertib Berlalu Lintas
Guna Mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K melaksanakan kegiatan Minggu Kasih Bersama Masyarakat, minggu (25/10/2026) pukul 09.20 WITA.
Pelaksanaan Minggu Kasih kali ini mengambil lokasi di Gereja Bakal Paroki Kuneru, kelurahan Manumutin, kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Usai pelaksanaan Misa oleh umat Katolik, Kapolres Belu menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan tokoh agama untuk bersama-sama menjaga dan memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Belu.
Kapolres Belu mengungkapkan, kehadiran Polri di tempat ibadah merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kerja Kapolri, Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.,dengan tagline "Polisi Bersama masyarakat" serta Mendukung Commander Wish Kapolda NTT, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K agar polisi senantiasa hadir di tengah masyarakat.
Kapolres Belu pada kesempatan tersebut mensosialisasikan sejumlah persoalan kamtibmas yang menjadi perhatian di Kabupaten Belu, mulai dari kejahatan konvensional, kecelakaan lalu lintas, kejahatan digital, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
246 Perkara Tindak Pidana Terjadi di 2026
Kapolres Belu menjelaskan, berdasarkan data Satreskrim Polres Belu periode Januari hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 246 perkara tindak pidana dengan beragam jenis kasus.
Data tersebut menjadi perhatian bersama agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga perilaku, mengendalikan emosi, dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar, bukan dengan kekerasan.
65 Kasus Laka Lantas Terjadi di 2026
Selain kejahatan konvensional, keselamatan berlalu lintas turut menjadi perhatian serius. Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas tahun 2026 yang disampaikan, tercatat sebanyak 65 kasus kecelakaan di wilayah hukum Polres Belu, dengan 97 korban.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang meninggal dunia, 26 orang mengalami luka berat, dan 52 orang mengalami luka ringan. Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp64,3 juta.
"Kecelakaan paling banyak terjadi pada rentang waktu pukul 15.00 hingga 18.00 Wita. Sebanyak 40 kasus terjadi di jalan nasional dan 25 kasus di jalan kabupaten. Kelompok usia 21–30 tahun menjadi kelompok usia korban yang paling banyak tercatat dalam data tersebut"jelas Kapolres Belu.
Miras Pemicu Tindak Pidana dan Laka Lantas
Kapolres Belu juga menyoroti keterkaitan konsumsi minuman keras (miras) dengan tindak kekerasan.
Kapolres Belu mengungapkan, sekitar 90 persen perkara pada kelompok kasus penganiayaan, pengeroyokan, dan pengrusakan disebut berkaitan dengan pengaruh miras.
Oleh karena itu, Kapolres Belu mengimbau seluruh jemaat yang hadir dan sanak keluarga dirumah untuk menghindari konsumsi miras secara berlebihan yang dapat memicu pertengkaran, perkelahian, hingga tindak pidana.
"Saya juga mengimbau bapak ibu, adik-adik yang hadir disini untuk kita selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar bagi pengendara sepeda motor, tidak berkendara dalam pengaruh alkohol, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya"tambah Kapolres Belu.
Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Sebagai Sarana Pengaduan Masyarakat
Masih dengan suasana yang penuh kehangatan ini, Kapolres Belu mengungkapkan, Kepolisian Republik Indonesia saat ini terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis tanpa pulsa.
Mantan Kapolres Lembata ini menambahkan, Kepolisian siap memberikan respon cepat setiap pengaduan dari masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku dengan memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi kapan saja secara gratis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila terjadi gangguan kamtibmas baik lewat Bhabinkamtibmas, ke kantor polisi terdekat atau melalui call center Polri 110 yang selama 1x 24 jam standby melayani masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku"jelas Kapolres Belu.
“Layanan Call Center 110 ini bebas pulsa ini yang disediakan Polri agar masyarakat tidak ragu dan tidak terkendala biaya ketika membutuhkan bantuan cepat polisi atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan Kamtibmas.Kecepatan respons menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”tambahnya.
Polri Bersama Masyarakat, Wujudkan Belu yang Aman dan Kondusif
Melalui kegiatan Minggu Kasih, Polres Belu menjadikan rumah ibadah sebagai salah satu ruang untuk membangun komunikasi, mempererat silaturahmi, serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat.

Humas Polres Belu

